Pabrik Pengolahan Limbah di Jetis Mojokerto Diduga Ilegal, PBG dan Amdal Belum Terbit
MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memastikan legalitas pabrik pengolahan limbah di permukiman warga Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, masih ngeblong. Perusahaan tersebut hanya memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Sementara, izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) maupun analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) belum dikantongi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto, Dedy Muhartadi mengatakan, legalitas PT Citra Tunggal Berkah Abadi (CTBA) hingga kemarin belum keluar.
Hasil pengecekan di online single submission (OSS), pihaknya hanya menemukan data NIB saja.
“Ada beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terbit otomatis karena risiko rendah. Tapi yang risiko menengah-tinggi belum terverifikasi karena belum melengkapi persyaratan pemenuhan izinnya,” ujarnya.
Terkait IMB atau PBG, kata Dedy, pemerintah belum menerbitkannya.
“Untuk data IMB atau PBG kami tidak menemukannya,” tegasnya.
Terpisah, General Manager PT CTBA Budi Santoso membenarkan legalitas pendirian perusahaannya itu. Menurutnya, Amdal dan PBG masih dalam proses pengurusan.
“Semuanya masih proses. Kita tidak mungkin tidak ada izin langsung operasi. Kita tahu hukum. Karena saya tidak sekali membuat pabrik, sudah lama membuat pabrik,” tuturnya.
Ia membantah jika terjadi penolakan dari pemerintah desa atas pendirian pabrik pengolahan limbah B3 tersebut.
Dia mengaku sudah mengantongi tanda tangan persetujuan dari kades setempat.
“Siapa bilang Kades Jolotundo menolak. Kalau saya sudah dapat tandatangannya Kepala Desa, masak dia bilang menolak,” pungkasnya.
Budi pun mengaku pembangunan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Termasuk, terkait tujuan pendirian pabrik untuk pengelolaan limbah B3 juga sudah disetujui Pemdes. (*/red)