Dua Warga Desa Kemamang Balen Dipersulit untuk Dapatkan Beras Bantuan Pangan
BOJONEGORO, SuryaTribun.Com – Sungguh miris, dua warga Desa Kemamang, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) dipersulit untuk mendapatkan beras bantuan pangang (Bapang).
Dua warga Desa Kemamang itu, yakni Siti Romlah dan Septia Ariul Mufidah kepada awak media ini mengaku sudah dua bulan jatah beras Bapang yang sudah menjadi haknya ditahan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Kemamang, Khusnul Khotimah.
Kejadian itu bermula saat bulan November, Siti Romlah mendapatkan undangan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kemamang untuk mendapatkan jatah beras Bapang, karena dirinya memang termasuk katagori Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun setelah menunggu sampai acara berahkir mereka tidak mendapatkan beras yang seharusnya menjadi hak mereka.
Berselang sebulan kemudian, yakni pada Selasa, 19 Desember 2023, mereka kembali diundang untuk menerima jatah beras Bapang, dan saat datang mereka melakukan crosscek terlebih dahulu apakah benar mereka akan mendapatkan jatah beras. Petugas pembagian pun memastikan dirinya mendapatkan hak tersebut.
Namun lagi-lagi mereka harus merasa kecewa saat acara berahir nama mereka tidak kunjung dipanggil untuk mendapatkan beras. Mereka pun menanyakan ke bayan, kenapa tidak diberikan, bayan pun mengatakan dirinya gak tau apa-apa, semua atas perintah Bu lurah. Padahal disitu terlihat ada delapan karung jatah beras yang masih belum terbagikan, dan dipindahkan di Polinedes.
Merasa dirinya dan beberapa warga lain diperlakukan tidak adil, akhirnya warga yang tidak menerima Bapang ini meminta bantuan kepada media untuk dilakukan klarifikasi kepada Kades Kemamang. Namun sampai berita ini ditayangkan tidak ada sedikitpun keterangan yang diberikan oleh Kades Kemamang.
Berselang tiga hari setelah awak media melakukan klarifikasi, petugas dari Desa Kemamang memberikan jatah beras ke beberapa warga yang selama dua bulan ini tidak diberikan jatah Bapangnya.
Setelah beras diberikan, Kepala Desa memanggil penerima pada Selasa, 26 Desember 2023, yaitu Septia Airul Muvidah ke Balai Desa pada malam hari, untuk menandatangani tulisan di atas materai bahwasanya urusan sudah selesai dan beras sudah diberikan. Dugaan intimidasi dilakukan dari pihak Pemdes, karena warga diminta untuk menandatangani pernyataan agar tidak mempermasalahkan persoalan tersebut.
Saat pertemuan tersebut, Kepala Desa menyampaikan, bahwa beras dari atas ada keterlambatan.
Meskipun Bapan sudah diberikan, namun tidak ada klarifikasi yang diberikan oleh Kades kepada para penerima yang dipersulit untuk mendapatkan beras tersebut.
Terpisah, Camat Balen, Agus Raharjo saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, bahwa Pemerintah Desa sifatnya hanya menerima dan memfasilitasi batuan tersebut
“Bapang itu sudah ada BNBA-nya dari Dinsos. Desa itu hanya penerima, bukan pelaksana. Desa tidak berwenang untuk memberi keputusan mencoret nama. Kalaupun untuk mengalihkan bantuan, itu harus sesuai prosedur,” pungkas Camat.
Hal senada dikatakan Kadinsos Bojonegoro, Arwan. Menurutnya, terkait Bapang, sebagai penyalur adalah PT Pos.
“Desa hanya membantu fasilitasi. Detiap penyaluran oleh PT Pos harus terlaporkan yang harus disertai bukti foto,” pungkasnya. (Dwi)