Penerimaan Anggota KPPS di Desa Kalirejo Prokontra ,Di Duga Ada Kecurangan PPS.
Banyuwangi. Penerimaan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi menunai Prokontra. Karena banyak pendaftar yang gak lolos sesuai spesifikasi. Selasa 09/01/2023.
Pendaftaran anggota KPPS yang di buka tanggal 11-20 Desember 2023, Karena anggota KPPS dengan gaji Rp1.100.000 / perbulan.Banyak masyarakat Kalirejo yang mendaftar dari lulusan pendidikan SD, SMP, SMA,D3 dan S1.
Tetapi alangkah kagetnya ketika pengumuman penerimaan seleksi KPPS ternyata banyak di temukan lulusan SD dan SMP yang lolos seleksi. Pendaftar lulusan SMA sederajat tersingkir dan di nyatakan gugur atau tidak lolos .
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah beberapa persyaratan untuk menjadi KPPS:
1.Warga negara Indonesia.
2.Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun.
3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7.Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Salah satu peserta yang tidak lolos penerimaan anggota KPPS Desa Kalirejo yang bernama Suci memprotes atas pengumuman dan hasil seleksi bahwa dirinya lulusan pendidikan SMA dan pernah menjadi anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih ) di Desa Kalirejo tidak lolos menjadi anggota KPPS pemilu 2024, malah kebanyakan lulusan SD, SMP yang banyak di loloskan dan di terima .
Ketika awak Media mewancarai Suci mengatakan " saya sangat kecewa mas , atas keputusan penerima anggota KPPS di desa Kalirejo karena banyak kejanggalan dan kecurangan yang di mainkan oleh PPS. Karena kebanyakan yang di terima dan lolos tidak sesuai
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Karena banyak di temukan lulusan SD SMP yang di terima .sedangkan lulusan SMA sederajat gak di terima. Dan ada lagi di temukan anak pelajar SMA belum lulus sekolah juga di terima sebanyak 2 orang." ungkap Suci.
Masih Suci " bahwa dirinya pernah protes ke ketua PPS desa Kalirejo, bahwa lolosnya sebagai anggota KPPS karena faktor rejeki dan di tetapkan oleh KPU Banyuwangi. " kata Suci
Rencana peserta yang tidak lolos menjadi anggota KPPS desa Kalirejo karena dicurangi oleh PPS ,akan melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu dan KPU Banyuwangi dengan membawa bukti-bukti yang akurat untuk minta keadilan sebagai WNI .
Tim.