Gegara Coblos Surat Suara dan Bawa Kabur Formulir C1, Dua PPS di Bangkalan Dipecat
BANGKALAN, SuryaTribun.Com – Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Ujung Piring, Kecamatan Bangkalan dan Banyuajuh, Kamal, Kabupaten Bangkalan dipecat. Keduanya diduga melakukan pelanggaran pemilu, yaitu membawa kabur formulir C1 dan mencoblos surat suara.
Divisi SDM, Parmas, dan Sosdiklih KPU Bangkalan, Sairil Munir mengatakan keduanya terbukti bersalah mencoblos surat suara sehingga KPU Bangkalan melakukan pemecatan.
“Sudah dipecat, karena memang dua oknum PPS itu terbukti melanggar aturan saat melaksanakan proses Pemilihan Umum (Pemilu),” ujar Munir, Minggu, 24 Februari 2024.
Munir menjelaskan, kesalahan yang dilakukan PPS Banyuajuh adalah membawa kabur berkas C1 asli selama 12 jam. Sedangkan, PPS Ujung Piring dipecat karena melakukan kecurangan dengan mencoblos surat suara.
“Nanti kami akan segera siapkan penggantinya untuk bisa di-PAW,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut. Saat ini, kata dia, pihaknya masih membahas soal sanksi hukum untuk kedua PPS tersebut.
“Pidana Pemilu sedang dibahas bersama Sentra Gakkumdu,” pungkasnya. (*/red)