KPU Kabupaten Malang Musnahkan Ribuan Kelebihan Surat Suara
MALANG, SuryaTribun.Com – Ribuan kelebihan surat suara di Kabupaten Malang dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Selasa, 13 Februari 2024.
Surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar di gudang KPU Kabupaten Malang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). Pemusnahan ini diikuti oleh KPU Kabupaten Malang, jajaran Polres Malang, Bawaslu Kabupaten Malang, dan Kodim 0818 Malang-Batu.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini merinci kelebihan surat suara itu di antaranya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 86 lembar, surat suara DPR RI Dapil V sebanyak 1.082 lembar, surat suara DPD RI 97 lembar. Kemudian surat suara DPRD Jawa Timur Dapil 6 838 lembar, dan surat suara DPRD Kabupaten Malang sebanyak 1.484 lembar.
“Kelebihan surat suara yang dimusnahkan ini akibat rusak saat proses sortir lipat,” ujarnya.
Menurutnya, sudah tidak ada lagi kelebihan surat suara yang didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga ke Panita Pemungutan Suara (PPS).
“Kami sudah buat berita acara untuk kami teruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.
Logistik pemilu saat ini sudah didistribusikan ke Desa dan dilanjutkan ke TPS sejak 12 Februari 2024. Distribusi logistik Pemilu itu dikawal oleh Polres Malang melibatkan Polsek se-Kab Malang.
“Targetnya H-1 kotak suara dan bilik sudah terkirim ke TPS masing-masing,” ujarnya. (*/red)