Curi HP Karyawan Café, Pria di Sidoarjo Diamankan Polisi
SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Polsek Genteng berhasil mengamankan pelaku pencurian hp, berinisial AF (53), warga Perum Magersari Permai, Sidoarjo. Tersangka merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara.
Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, AF melakukan aksi pencurian hp milik seorang karyawati sebuah cafe di Jl Embong Kemiri Surabaya pada Selasa, 05 Maret 2024, di siang bolong.
Pengungkapan kasus itu berawal ketika pelaku bertanya untuk meminta kartu nama kepada korban saat jaga stan di cafe, kemudian pelaku meminta air putih kepada korban. Saat korban mengambilkan air, pelaku melihat hp milik korban di atas gerobak stan, seketika itu pelaku langsung mengambil hp milik korban berinisial LNI (25), warga Wonorejo Surabaya, dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor milik pelaku.
Tindakan pencurian tersebut diketahui oleh korban. Korban langsung mengejar dan berhasil menghadang pelaku, namun pelaku tetap saja menabrak korban dengan sepeda motor yang dikendarainya sehingga korban terseret beberapa meter.
Pelaku pun terjatuh berikut hp hasil curiannya dan berhasil diamankan oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Genteng yang sedang melaksanakan patroli tidak jauh dari TKP.
Sebelumnya, AF pernah mendekam di Rutan Polsek Genteng pada tahun 2015 dan 2021 silam dengan kasus yang sama. Namun, hukuman itu tidak membuat Ia menjadi jera, dan kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian lagi.
Sementara itu, di depan penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng, pelaku mengaku uang hasil mencuri Ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena saat ini dia tidak bekerja setelah di PHK dari PT Angkasa Pura.
Turut diamankan barang bukti oleh petugas berupa sebuah handphone Vivo Y27 warna hijau dan sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah.
“Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun,” tandasnya. (*/red)