Gudang Penimbun Solar Subsidi di Duga Berada di Daerah Kebasen, Banyumas Jawa Tengah tak Tersentuh Hukum.
Jateng | - Bebasnya PT. BMS menampung Solar subsidi di wilayah Cilacap dan Banyumas Jateng, admin dari PT. BMS yang berinisial (P) mengatur para sopir2 untuk membeli solar subsidi di wilayah Cilacap, meliputi daerah Jeruk Legi, Sampang, Kesugihan dan Banyumas yang juga meliputi Rawalo, Kebasen, Jati Lawang dan Wangon dengan modus para sopir mengendarai Truck atau mobil box dengan Nopol palsu dan gonta ganti sesuai barcode, Selasa (12/3/2024).
Selanjutnya mereka menampung di daerah Kebasen Banyumas, kegiatan ini sangat merugikan Negara dan sudah melanggar pasal 55 UU No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60,000,000,000.- ( Enam Puluh Milyar Rupiah).
Di SPBU 44.532.13 didapati satu unit truck bak type cdd sedang mengisi solar Rp.500.000,- akan tetapi diatas atau di dalam bak truck terdapat 2 tangki modifikasi yang digunakan untuk menampung sedotan dari pengisian BBM Solar kendaraan tersebut, dengan sistem berpindah - pindah pom bensin, disertai belasan plat nomor dalam memperlancar motifnya saat di SPBU berbagai tempat.
Pengakuan dari Sopir Truck PT. BMS tersebut kepada kami, bahwasannya " Saya keliling di semua Pom yang ada di Cilacap, Banyumas, dan setiap ada pom, saya beli solar Rp 500,000.-," ucap salah satu sopir PT. BMS.
Tidak berhenti di situ saja, Oknum Wartawan dan LSM Banyumas pun ikut serta dalam memperlancar transaksi ilegal tersebut, hingga seakan transaksi yang merugikan negara tersebut merasa aman dan kebal hukum karena Wartawan/LSM yang biasanya mencari, mendengar dan mengumpulkan data untuk kesejahteraan masyarakat dan negara, justru membantu para oknum yang merugikan masyarakat dan negara.
Baju hitam inisial (P) yang biasa mengatur pembelian solar subsidi dan mengatur atensi ke oknum2 di wilayah Banyumas dan Cilacap Jateng, kiri (VP) dari PT BMS, dan kanan (D) staf PT. BMS, mereka bertiga ini adalah sindikat yang harus ditangkap dan di cari karena sudah merugikan negara.
Kepada Aparat Penegak Hukum agar segera bertindak dan juga memberantas para pemback up, tidak peduli siapapun dibelakangnya yang mencoba untuk membentengi pelanggaran tersebut dan membereskan perkara ini hingga tuntas. (Red)