Kasus Penemuan Janin di Kediri, Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi
KEDIRI, SuryaTribun.Com – Polisi mengamankan pasangan kekasih, FD (21) dan DP (23) atas kasus penemuan janin di pekarangan rumah warga di Desa Bule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim).
Kasus tersebut terungkap saat Mujianto (42) menemukan gundukan tanah baru di bawah pohon pisang saat ia hendak ke sawah. Karena curiga, sepulang dari sawah, Mujianto pun membongkar gundukan tanah tersebut dan menemukan daster.
Tak hanya itu, ia juga menemukan bungkusan kain putih dengan bercak darah yang berisi seonggok daging mirip bayi.
Penemuan tersebut kemudian dilapokan ke kepala desa dan diteruskan ke bida desa. Saat dicek, temuan tersebut adalah orok bayi yang diperkirakan masih berusia lima bulan dalam kandungan.
Pelaku anak tiri pemilik rumah Dari hasil penyelidikan, pelaku pembuangan janin adalah FD yang tak lain anak dari Mujianto, pemilik rumah. Kasus ini berawal saat FD menjalin hubungan asmara dengan DP.
Lalu pada Februari 2024, DP hamil dan ia pun menceritakan kondisinya kepada FD. Pasangan yang belum menikah ini tak berani memberitahukan kepada keluarga terkait kehamilan DP. Mereka berdua pun sepakat untuk menggugurkan kandungan DP.
“Kedua terduga pelaku ini akhirnya berniat menggugurkan kandungan,” kata Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, Kamis, 07 Maret 2024.
Keduanya kemudian membeli obat penggugur kandungan senilai Rp 1,9 juta melalui toko online. Uang untuk membeli didapat dari patungan yakni FD iuran Rp 1,5 juta dan DP membayar Rp 400.000. Setelah obat yang dipesan sampai, keduanya lantas memesan kamar untuk melakukan aborsi.
“FD ini mengajak DP jalan-jalan dan menyewa kamar kos di wilayah Gurah untuk menggunakan obat yang sudah dibeli sampai akhirnya keguguran. Jasad janin tersebut kemudian dibersihkan dibawa pulang oleh DP,” ujar AKBP Bimo.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Senin, 04 Maret 2024, FD mendatangi rumah DP untuk mengambil janin yang dibungkus menggunakan daster warna ungu. FD lalu membawa janin itu pulang dan menguburnya di pekarangan rumah. Hingga keesokan harinya, ayah tiri FD curiga dengan gundukan tanah di bawah pohon pisang.
“Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam dari penemuan janin, keduanya berhasil diamankan. FD kami amankan di tempat kerja dan DP di rumahnya,” ujar AKBP Bimo.
Dari hasil interogasi awal kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini masih dimintai keterangan,” ungkapnya. (*/red)