Kembali Mencuat! Tiga Tokoh Besar di Jatim Terseret Kasus Dugaan Korupsi BKKBI Kabupaten Tulungagung
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Bidang Insfratruktur (BKKBI) Kabupaten Tulungagung kembali mencuat dan menyeret nama Khofifah Indar Parawansa (Eks Gubernur Jatim Periode 2019-2024), Soekarwo (Eks Gubernur Jatim) dan juga Saifullah Yusuf (Eks Wagub Jatim).
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Government Againt Corruption & Discrimination, Andar M Situmorang, dalam rilisnya, Sabtu, 23 Maret 2024.
Ia mempertanyakan kelanjutan keterlibatan ketiga tokoh besar di Jawa Timur (Jatim) tersebut.
“Jelas pada fakta persidangan, Jaksa KPK menyebutkan bahwa aliran dana masuk ke Gus Ipul Rp2,5 milyar dan Khofifah Rp2,5 milyar,” ujarnya dilansir dari Babelterkini.com. Senin, 25 Maret 2024.
Menurutnya, kasus tersebut bergulir saat Gus Ipul menjabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Jatim.
“Kalau sekarang Gus Ipul menjabat sebagai Sekjend PBNU. Kasus tersebut saat Ia menjabat sebagai Wagub Jatim,” pungkasnya.
Diketahui, nama Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul masuk list penerima aliran fee dugaan korupsi BKKBI Kabupaten Tulungagung.
Hal tersebut terkuak saat JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menghadirkan mantan Gubernur Jatim, Soekarwo alias Pakde Karwo sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Pemprov Jatim, Budi Setiawan, Rabu (29/3/2023).
Mayoritas aliran mahar fee yang diraup Budi Setiawan ke Soekarwo melalui Karsali dan Sugeng serta Bappeda.
Besarannya bervariasi, mulai Rp200 juta, Rp300 juta, Rp750 juta, Rp1 miliar dan Rp1,5 miliar. Sedangkan aliran fee ke Gus Ipul yang saat ini juga menjabat Wali Kota Pasuruan disalurkan lewat Adc Satria, Sugeng dan Kaban.
Jumlah rata-rata Rp1 miliar dan ada yang Rp750 juta. Secara rinci, dalam list berjudul Pilkada Bappeda Jilid II tersebut, tertera ada aliran ratusan juta hingga miliaran rupiah ke Gus Ipul.
Misalnya pada 11 Juni 2013 ada aliran Rp 100 juta untuk Wagub yang dipakai buat Lembaga Survei Indonesia. Di tanggal yang sama, ada juga aliran ke Wagub Rp150 juta untuk NNU Malang.
Lalu pada 5 Juli 2013, kembali ada aliran untuk Wagub melalui Wagub sendiri di kantor BPKAD sebesar Rp1,5 miliar. Kemudian untuk Wagub lagi melalu Adc Satria dan Sugeng di kantor Gubernuran Rp1 miliar pada 10 Juli 2013. Sehari kemudian Wagub kembali menerima Rp1 miliar lewat Adc Satria.
Sementara itu, Soekarwo dalam kesaksiannya menyampaikan, dirinya baru tahu ada mahar fee BKKBI Pemprov Jatim 7,5 persen masuk ke pejabat Pemprov Jatim setelah Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2018 yang kemudian berkembang ke Budi Setiawan.
Saat dicecar JPU KPK ada fee BKKBI yang diberikan pejabat Pemkab Tulungagung ke Budi Setiawan mengalir ke Karsali, ajudan Pakde Karwo, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Wantimpres) RI itu menyatakan tak tahu.
“Saya tidak pernah tahu dan Karsali tidak pernah melapor,” ucapnya.
Soal barang bukti KPK yang disita dari ruang Bappeda Pemprov Jatim tertulis ada aliran dana ke dirinya, Pakde Karwo kembali membantah.
Barang bukti tersebut atas penerimaan uang Pilkada ataupun uang dari Karsali sejumlah miliaran rupiah. Terkait kesaksian Pakde Karwo, JPU KPK Andy Bernard Desman Simanjuntak menyatakan akan menjadikannya pertimbangan.
“Pak Soekarwo tidak mengetahui catatan-catatan tersebut, nanti akan menjadi bahan pertimbangan kami,” ujarnya. (*/red)