Masyarakat, KPK dan Penuntasan Korupsi di Sidoarjo
Oleh: Tias Satrio Adhitama, S.Sos.I, M.A.
Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25/1/2024), perkembangan kasus tindak korupsi pemotongan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo telah menetapkan SW dan AS sebagai tersangka. Keduanya adalah pejabat di lingkungan BPPD Sidoarjo dan telah ditetapkan menjadi tahanan KPK.
SW selaku Kasubag Umum Kepegawaian ditangkap lebih awal setelah OTT berlangsung, dan hampir sebulan kemudian menyusul drama penangkapan AS sebagai Kepala BPPD (23/2/2024).
Keduanya dijerat oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Setelah satu bulan lebih, masyarakat masih terus menunggu babak baru penyelesaian kasus ini. Hal ini sesuai komitmen KPK dalam upaya menegakkan supremasi hukum menyangkut tragedi korupsi Sidoarjo ini.
Pekerjaan rumah KPK kemudian adalah menemukan dan menangkap calon tersangka baru yang diduga sebagai tokoh sentral dari tindak korupsi berupa pemotongan sepihak atas uang insentif para staff BPPD yang mencapai Rp 2,7 Miliar.
Insentif tersebut sebenarnya merupakan hak ASN yang bertugas di BPPD setelah berhasil mengumpulkan pajak senilai Rp 1,3 triliun di tahun anggaran 2023. Masyarakat sempat dikagetkan mengenai dugaan pemotongan ini yang sudah berlangsung sejak 2021 silam dengan besaran 10 hingga 30 persen.
Kurangnya Bukti?
Nurul Gufron sebagai Wakil Ketua KPK pada satu kesempatan pernah menyampaikan kesaksian SW pada publik melalui pemberitaan di berbagai media massa bahwa uang hasil pemotongan dana insentif ASN yang dilakukan tersangka diperuntukkan untuk kepentingan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Jika disandarkan pada kesaksian tersebut di atas, maka dugaan calon tersangka selanjutnya berinisial AMA yang saat ini menjabat aktif selaku Bupati Sidoarjo.
KPK kemudian menyatakan masih mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo dalam kasus ini.
Setelah penggeledahan rumah dinas Bupati Sidoarjo, sejauh ini hasilnya dinyatakan masih kurangnya bukti yang mendukung. Entah bukti apalagi yang dimaksud. Masyarakat masih menunggu rasionalisasi dari anomali seperti ini.
Logika sederhananya bahwa arah pemeriksaan harusnya semakin gamblang, siapa selanjutnya yang harus ditangkap oleh KPK setelah penetapan status tersangka atas SW dan AR.
Supremasi hukum sedang diuji, apakah KPK mampu menjangkau, menelisik dan membongkar sesuai petunjuk yang sudah ada. KPK sebagai lembaga anti rasuah, diharapkan untuk tetap menjaga marwah, integritas dan profesionalisme selaku penumpas agenda korupsi.
Dalam kacamata hukum berdemokrasi hari ini, tidak ada istilah kebal hukum siapapun itu dan orang kuat di depan meja hijau.
Publik turut menyaksikan beberapa gelaran aksi demonstrasi damai yang dilakukan Gerakan Masyarakat Sidoarjo Bersatu Anti Korupsi (GM-SBAK), Java Corruption Watch (JCW), Gerakan Arek Sidoarjo Anti Korupsi (GASAK), mahasiswa, LSM, gabungan unsur masyarakat, dan sebagainya.
Sebagai perwakilan dari aspirasi masyarakat, aksi damai tersebut adalah bukti bahwa masyarakat turut serta mengawal kasus ini. Pelaku sentralnya harus ditemukan dan ditangkap.
Beking apa pun tidak boleh menjadi penghalang bagi mekanisme berlakunya hukum atas koruptor. Lobi dan negosiasi politis bukan lagi pilihan cerdas untuk meloloskan diri dari jerat hukum.
Pelaku korupsi adalah maling dan wajib dihukum sesuai undang-undang anti korupsi. Masyarakat menunggu bahwa tanggung jawab hukum harus juga runcing ke atas.
Tidak ada lagi alibi untuk menunda-nunda, dalih kekurangan alat bukti atau alasan rahasia karena kita sudah hidup dalam era keterbukaan informasi.
Sokongan Moral Masyarakat
Harapan masyarakat ada pada KPK untuk mampu bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Ini adalah tantangan KPK dan masyarakat akan terus mendesak keberlanjutan penuntasan kasus korupsi pemotongan dana insentif BPPD ini.
Apakah kemudian KPK mampu atau tidak, tentunya masyarakat tidak akan membiarkan KPK bekerja sendiri. Artinya dibutuhkan sokongan moral dari masyarakat untuk menguatkan KPK dalam usaha menangkap pejabat korup tersebut.
Karena tanpa dukungan konkrit dari masyarakat tentunya upaya KPK bisa jadi menjadi lambat, tertunda atau bahkan bisa jadi gagal. Sudah bukan rahasia, mengingat tokoh sentral ini memiliki beking, instrumen dan logistik yang mumpuni.
Dari peristiwa ini Sidoarjo belajar arti keadilan, transparansi, arti hukum dan komitmennya. Sidoarjo akan melesat jika kemudian benar-benar dapat menerapkan rasa adil atas hukum kepada siapa saja.
Karena hukum adalah pondasi bagi kemajuan peradaban. Ketika supremasi hukum banyak dikisahkan mampu berlaku adil dalam literatur hukum, teori ruang kuliah dan meja-meja seminar, sehingga diandaikan mampu dipraktekkan dalam kenyataan sosial.
Misalnya, hukum adil tidak boleh lagi dipatahkan oleh anasir politik suap demi melindungi kepentingan tertentu.
Bahkan jika kejahatan korupsi bersembunyi di balik kedok suci agama sekalipun harus tetap ditegakkan. Upaya demikian yang tentunya akan menciptakan kepercayaan publik pada pemerintahan.
Hukum yang adil adalah masa depan dari cara-cara kita menata kemajuan Sidoarjo. Keadilan adalah modal sosial yang sangat penting dalam usaha kita membangun iklim berdemokrasi.
Keadilan adalah narasi besar, sebagai komitmen kebangsaan dan merupakan perintah semua agama yang harus dijunjung tinggi.
Tanpa keadilan tentunya tidak berbanding lurus dengan cita-cita semangat reformasi yang telah menginjak usia 25 tahun masa peraknya.
Penulis adalah Aktivis dari Gerakan Arek Sidoarjo Anti Korupsi (GASAK)