Ormas SPI Laporkan Kades Kedoyo ke Polda Jatim Terkait Dugaan Kasus Korupsi
TULUNGAGUNG, SuryaTribun.Com – Ormas SPI Cabang Tulungagung secara resmi melaporakan kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Kedoyo, Andik ke Polda Jawa Timur (Jatim), Jumat, 22 Maret 2024.
Ketua Ormas SPI Cabang Tulungagung, Komarudin kepada media ini mengatakan, pihaknya resmi telah melaporkan Kades Kedoyo ke Unit Tipikor Polda Jatim atas dugaan penyimpangan dana proyek Desa Kedoyo.
Menurutnya, Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi tersebut diterima langsung oleh Staf Umum Kapolda Jatim.
“Kita resmi laporkan ke Polda atas dugaan penyimpangan dana proyek desa. Karena di lapangan kita temukan adanya indikasi dan temuan alat bukti sejumlah proyek desa dikerjakan secara asal-asalan sehingga ada kerugian negara miliaran rupiah,” tutur Komarudin.
Komarudin berharap, Subdit Tipikor Polda Jatim segera mengambil sikap tegas dan mengungkap kasus dugaan penyimpangan anggaran desa yang nilainya miliaran rupiah.
“Oknum Kades Kedoyo juga merasa kebal hukum karena dilindungi orang kuat, mafia Tulungagung. Padahal semua itu sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, ada indikasi temuan penyimpangan proyek sekitar 1,5 miliar lebih dari anggaran DD dan ADD dari tahun 2019 hingga 2024 yang dinilai ada kerugian negara.
“Ini bisa kita lihat dari material batu untuk tembok batas lapangan yang diambil dari sungai Kelantur, jumlahnya ribuan ritase, digunakan untuk pembangunan dengan menggunakan anggaran negara. Ini jelas merusak ekosistem aliran sungai (ilegal maining-red). Selain itu, semen besi dan alat lainnya dimarkup Lurah sendiri,” jelasnya.
Komarudin juga mengatakan, bahwa Ketua TPK Desa Kedoyo saat dikomfirmasi mengakau tidak pernah mengetahui soal pembangunan lapangan itu, baik RAB maupun laporannya.
“Jadi setiap anggaran keluar, semua dimanipulasi oleh oknum Kades dan Carik sendiri. Bahkan rapat Musdes juga tidak pernah diadakan,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Komarudin, juga ada dugaan penyimpangan sejumlah proyek lainnya seperti proyek gorong-gorong, saluran air serta rehab peningkatan jalan dan jembatan desa.
“Dari sejumlah proyek yang menghabiskan anggaran ratusan juta tersebut ada yang proyeknya yang mangkrak, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk masyarakat Kedoyo,” ujarnya.
Sementara itu, kata Komarudin, Kades Kedoyo Andik dan Carik Supangat saat dikonfirmasi via selulernya tidak menjawab.
“Ya, kalau dikonfirmasi awak media selalu menghindar dan diam. Patut diduga mereka buta hukum dan Undang-Undang (UU). Karena sudah dijelaskan dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan PP Nomor 55 Tahun 20243 tentang Kinerja dan Displin ASN.
“Kalau mereka alergi media dan buta Undang-Undang gak pantas mereka jadi pejabat dan perangkat desa, karena mereka adalah pelayan masyarakat,” pungkas Komarudin.
Terkait laporan ke Polda Jatim, kata Komarudin, pihak Polda Jatim melalui Staf Umum Kapolda Jatim, AKP Siti menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mempelajari dan melakukan penyelidikan.
“Staf Umum Kapolda Jatim, AKP Siti sudah menyampaikan kepada kami bahwa pihaknya akan segera mempelajari dan melakukan lidik, serta akan memanggil saksi-saksi di lapangan sebagai Pulbaket,” ujarnya. (*/red)