Pemkot Mojokerto Siapkan Posko Pengaduan THR
MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Dalam rangka upaya menampung pengaduan hingga konsultasi dan penegakan hukum bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dari perusahaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto membentuk Posko dan Satgas Ketenagakerjaan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro mengatakan, tujuan dibentuknya Posko Satgas ketenagakerjaan untuk memastikan para buruh di Kota Mojokerto menerima THR.
Karena, kata dia, tunjangan hari besar keagamaan tersebut merupakan hak dari pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha.
“Bagi para pekerja atau buruh yang sampai batas waktu pemberian THR belum menerima THR-nya, bisa langsung menyampaikan melalui Posko Satgas,” ucapnya kepada wartawan, Selasa, 26 Maret 2024.
Pembentukan Posko THR dilakukan setelah Pemkot Mojokerto menerima Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat tersebut, salah satu ketentuannya terkait pemberian THR tahun 2024 yang harus dilakukan selambat-lambatnya pada H-7 atau sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Di samping itu, dalam SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah tanggal 15 Maret 2024 itu juga mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja baik yang berstatus tetap maupun buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas.
“THR itu hak para pekerja, mohon kepada para pengusaha di Kota Mojokerto segera diberikan agar para pengusaha tidak terkena sanksi,” ujarnya.
Adapun ancaman sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan pembayaran THR sesuai ketentuan sebagaimana termaktub pada Peraturan Menaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja, maka akan terancam dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Untuk itu, kata Ali Kuncoro, jika ada buruh yang tidak mendapatkan haknya hingga tujuh hari sebelum Lebaran diminta untuk mengadukannya ke Posko THR.
Menurutnya, Satgas akan melakukan klarifikasi setiap pengaduan dengan pemberi upah sebagai upaya penyelesaiannya.
“Kita lakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun jika tidak terselesaikan bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial sampai ke MA,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto, Modjari menambahkan, selain menerima pengaduan, satgas ketenagakerjaan juga akan mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran THR.
Termasuk kesesuaian besaran tunjangan keagamaan yang diberikan kepada pekerja.
“Sesuai SE Menaker, THR diberikan sebesar satu bulan upah bagi buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, THR juga berhak diterima bagi pekerja yang baru memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan.
Hanya saja, pembayarannya diberikan secara porposional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Termasuk juga bagi buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau tidak tetentu juga berhak menerima THR.
Menurut Modjari, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Demikian bagi pekerja yang kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerjanya.
Posko THR Kota Mojokerto akan mulai dibuka mulai Senin (1/4) sampai dengan H+7 Lebaran.
“Selain tepat waktu, harapan kami perusahaan juga membayarkan THR secara penuh kepada pekerja. Karena THR tidak boleh dicicil,” ujarnya. (*/red)