Penjelasan Polri Terkait Surat Edaran Kapolri soal Debt Collector yang Viral di Sejumlah Situs Pemberitaan
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran agar melaksanakan kegiatan operasi premanisme yang sasaran utamanya debt collector atau mata elang beberapa hari lalu sempat viral di sejumlah situs pemberitaan.
Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Kapolri meminta jajarannya untuk melakukan penertiban, pendataan, serta penindakan hukum.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam pemberitaan itu tidak ada narasumber yang menjelaskan serta surat edaran yang ditunjukkan.
“Maka bisa menjadi misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dituangkan dalam UU RI Nomor 2 Tahun 2002,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa, 26 Maret 2024.
Trunoyudo menjelaskan, Polri pada tugas dan fungsinya adalah memelihara Kamtibmas, menegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Hal itu, kata dia, telah dituangkan dalam UU RI Nomor 2 Tahun 2002, maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual Undang-Undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan.
“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah Undang-Undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya,” pungkasnya.
Selanjutnya, kata dia, tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Akan tetapi, pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perbuatannya yang melawan hukum,” tutupnya. (*/red)