Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Perampok Taksi Online Modus Siram Air Cabai
Foto ilustrasi. |
PROBOLINGGO, SuryaTribun.Com – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berhasil meringkus perampok sopir taksi online yang menggunakan modus menyiram mata korban dengan air cabai.
Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Probolinggo, Kota Iptu Zainullah mengatakan, awalnya, pada Juli 2023 lalu, korban AS menerima order aplikasi ojol di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Para pelaku meminta korban mengantarkan mereka ke Kabupaten Lumajang. Selama perjalanan, korban tidak curiga akan menjadi korban kejahatan. Sebab, dua orang penumpang itu bersama seorang anak kecil. Bahkan, para pelaku sempat shalat Jumat di salah satu masjid di Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios nopol W 1869 ZF, korban selesai mengantar pelaku di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Namun, seusai magrib, pelaku meminta korban untuk memutar arah kembali ke Sidoarjo. Lalu ketika tiba di Kota Probolinggo, korban disuruh lewat Jalan Gunung Batur, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Kemudian pelaku melancarkan aksinya.
“Salah satu pelaku meminta izin berhenti sebentar karena ingin buang air kecil. Saat menoleh ke kursi belakang, korban disiram dengan air cabai. Siraman itu membuat matanya pedih. Pelaku lalu memaksa korban untuk turun. Mereka lantas merampas mobil pelaku dan lari ke arah selatan. Sementara itu, korban langsung melapor ke Polsek Kademangan,“ kata Zainullah, Jumat, 15 Maret 2024.
Sehari setelah kejadian, mobil korban ditemukan petugas di halaman parkir RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Mobil tersebut ditinggal begitu saja.
Setelah melewati proses penyelidikan yang panjang, personel Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus tersebut.
Pada tanggal 08 Maret 2024, Polisi menangkap salah satu pelaku berinisial RA (21), warga Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Sementara seorang pelaku lainya, JNL, masih buron. Kronologi perampokan RA dan JNL awalnya berencana menemui teman mereka di Sidoarjo untuk mencari kerja.
“Namun karena tidak ada lowongan pekerjaan, keduanya pulang dengan menyewa taksi online yang dikendarai korban dengan tujuan Probolinggo. Sesaat sampai di Pasuruan, JNL diberitahu bahwa saudaranya meninggal dunia di Lumajang, sehingga pelaku meminta korban mengantar ke Lumajang,” kata Zainullah.
Korban mengiyakan dan kedua pihak bersepakat memesan taksi online di luar aplikasi. Seusai takziah, pelaku akhirnya memiliki ide untuk mengambil mobil milik korban sehingga terjadilah penyiraman air cabai yang dilakukan oleh RA.
Dalam penangkapan itu terungkap fakta kedua pelaku berusaha menjual mobil hasil rampokan tersebut ke teman pelaku namun tidak ada yang berani membelinya. Hingga akhirnya ada pembeli dari Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang sanggup membeli dengan membuat janji bertemu di RSUD Waluyo Jati.
Nyatanya, pembeli yang ditunggu-tunggu tidak menampakkan batang hidungnya, sampai akhirnya mobil ditinggal begitu saja di lokasi karena pelaku ketakutan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*/red)