Satreskrim Polres Madiun Ringkus Tiga Pelaku Perampokan Truk Bermuatan Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar
MADIUN, SuryaTribun.Com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Madiun, Jawa Timur (Jatim), menangkap dan menetapkan tiga tersangka pelaku perampokan truk bermuatan rokok senilai Rp 3,1 miliar yang terjadi di ruas Jalan Raya Madiun - Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Polisi juga menetapkan lima orang sebagai buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran terlibat dalam perampokan truk bermuatan rokok asal Kabupaten Malang tersebut.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, ketiga pelaku yang sudah jadi tersangka ditangkap di Jawa Tengah pada Kamis malam, 29 Februari 2024. Ketiga tersangka itu, yakni berinisial SPR, WW dan AE.
“Untuk enam orang yang menjadi buron sudah kami tetapkan sebagai DPO, yakni DN, UTG, YSF, AGS, WN dan EA,” kata Ridwan kepada wartawan, Sabtu, 02 Maret 2024.
Ridwan menjelaskan, saat merampok truk bermuatan rokok, para pelaku membentuk dua tim. Tim pertama sebagai eksekutor dan tim kedua sebagai penjual barang hasil rampokan.
“Jadi perampokan itu direncanakan pada Minggu, 18 Februari 2024. Para pelaku berkumpul di kos WW untuk merencanakan aksi pencuriannya. Pelaku terbagi ke dalam dua tim, tim 1 bertugas sebagai eksekutor, dan tim 2 bertugas melakukan transaksi penjualan barang curian. Kemudian tim 1 dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver bergerak menuju Malang, Jawa Timur, untuk mencari target pencurian,” kata Ridwan.
Kronologi Perampokan
Ridwan mengatakan, pada Jumat, 23 Februari 2024, tim 1 mendapatkan target, yaitu kendaraan truk boks merek Isuzu Giga yang bermuatan rokok. Tak lama kemudian, UTG memberitahu WW yang tergabung dalam tim 2 bahwa tim 1 yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver telah membuntuti target.
Pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekira pukul 02.00 WIB, para pelaku yang tergabung dalam tim 1 menjalankan aksinya dengan mencegat dan menghentikan truk boks bermuatan rokok tersebut.
Setelah truk berhenti, tersangka SPR yang berperan sebagai anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) turun dan menanyakan surat-surat kendaraan.
“Jadi ini motif tersangka yang berpura-pura sebagai anggota Polantas lalu menanyakan surat-surat dari kendaraan tersebut disertai pernyataan bahwa kendaraan truk boks tersebut telah melanggar peraturan lalu lintas,” kata Ridwan.
Tak lama kemudian, pelaku lain berinisial YSF turun dari kendaraan mobil Toyota Avanza dan menghampiri pengemudi truk boks. Pengemudi truk boks tersebut ditarik paksa oleh pelaku dan dimasukkan ke mobil Toyota Avanza dalam kondisi mata dan mulut ditutup lakban, tangan diikat lakban dan diborgol.
Selanjutnya, kata Ridwan, dua orang pelaku yang semula tergabung di dalam mobil Toyota Avanza warna silver berpindah kendaraan ke truk boks. Kedua kendaraan tersebut, yaitu truk boks dan Toyota Avanza melanjutkan perjalanan melalui jalan tol ke arah Jakarta.
Selanjutnya, tim 1 meneruskan perjalanan dan menurunkan pengemudi truk boks dalam kondisi tangan terikat serta mata dan mulut tertutup lakban di dekat Gerbang Tol Ciledug di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
“Selanjutnya WW yang tergabung dalam tim 2 dengan pelaku yang mengemudikan truk boks membuat kesepakatan untuk menjual rokok yang ada di dalam truk boks tersebut. Setelah muatan kosong, truk boks tersebut ditinggalkan di pinggir jalan raya di wilayah Cirebon, Jawa Barat,” jelasnya.
Ridwan mengatakan, rokok yang dijual sebanyak 219 karton dengan nominal sebesar Rp 840 juta. Namun, yang dibayarkan oleh EA selaku pembeli baru setengahnya, yaitu Rp 420 juta.
“Hasil penjualan tersebut dibagi oleh para pelaku, masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp 60 juta. Pembagian uang dilakukan di kos tersangka WW,” kata Ridwan.
Tiga tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sesuai pasa itu para tersangka terancam degan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (*/red)