Tanggapi Keluhan Akses Modal KUR, Presiden Jokowi Dorong Masyarakat Manfaatkan Ragam Skema Pembiayaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangannya kepada awak media usai mengunjungi Pasar Sungai Ringin, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis, 21 Maret 2024. |
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa selain KUR, ada berbagai pilihan lain dalam pembiayaan, misalnya program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar.
SEKADAU, SuryaTribun.Com – Dalam kunjungannya ke Pasar Sungai Ringin, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis, 21 Maret 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keluhan sebagian masyarakat mengenai kesulitan akses modal Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Presiden Jokowi menekankan, pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Sebetulnya kita ini kan punya skema yang macam-macam. Untuk yang sampai Rp500 juta ada yang namanya KUR bunganya pun hanya 6 persen per tahun, KUR bisa Rp25 juta sampai Rp500 juta ke bank pemerintah,” ucapnya.
Jokowi menjelaskan, selain KUR, ada berbagai pilihan lain dalam pembiayaan, misalnya program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar. Program tersebut menyediakan pinjaman hingga Rp10 juta yang dirancang untuk usaha mikro dengan sistem yang memudahkan peminjaman.
“Yang kedua, kita juga punya yang namanya PNM Mekaar itu yang untuk pinjaman sampai Rp10 juta, dua juta, lima juta, tujuh juta dengan sistem gandeng renteng, ada semuanya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga menyebut program UMi yang menyediakan pinjaman lebih kecil lagi untuk mendukung usaha yang sangat kecil atau ultra mikro.
Ia menegaskan, program-program tersebut dirancang untuk dapat diakses tanpa agunan, memudahkan para pelaku usaha kecil untuk mendapatkan dukungan modal.
Namun, Jokowi mengakui bahwa perlu upaya lebih lanjut untuk mengedukasi masyarakat tentang cara mengakses berbagai fasilitas pembiayaan yang telah disediakan oleh pemerintah tersebut.
“Hanya masyarakat mungkin belum terinformasi dengan baik. Ini sebetulnya bisa ke bank, bisa ke lembaga PNM Mekaar, bisa ke UMi, banyak sekali yang bisa asal usahanya produktif, tanpa agunan. Yang untuk PNM Mekaar dan UMi itu tanpa agunan,” jelasnya.
Sumber: BPMI Setpres