Tempat Karaoke di Kota Mojokerto Wajib Tutup Selama Ramadan
MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Petugas gabungan melaksanakan sialisasi penutupan karaoke di Kota Mojokerto untuk menjamin Ramadan berjalan kondusif. Tempat hiburan malam yang nekat buka selama Ramadan akan ditutup paksa.
Sosialisasi melibatkan Satsamapta Polres Mojokerto Kota, Kodim 0815, Polisi Militer, serta Satpol PP. Petugas gabungan menyasar semua tempat karaoke, panti pijat, serta kafe yang biasa menyediakan live music di Kota Mojokerto.
Kepada manajemen karaoke, panti pijat dan kafe, petugas gabungan menjelaskan Surat Instruksi Wali Kota Mojokerto nomor 100.3.4.3/4/417.101.3/2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban pada Ramadan dan Idul Fitri tahun 2024 di Kota Mojokerto.
Berdasarkan surat instruksi tersebut, semua karaoke atau tempat hiburan malam di Kota Mojokerto wajib tutup selama Ramadan mulai besok, Minggu, 10 Maret 2024. Begitu juga dengan panti pijat. Petugas juga menyampaikan informasi yang sama kepada para pengunjung karaoke.
“Sesuai surat instruksi Wali Kota, kebijakan ini untuk mewujudkan bulan suci Ramadan yang kondusif di Kota Mojokerto,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri kepada wartawan, Sabtu, 09 Maret 2024.
Sementara itu, Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Mojokerto, Akhmad Ajib Mustofa mengatakan, kafe di wilayahnya tetap boleh buka. Hanya saja, jam operasionalnya dibatasi maksimal pukul 23.00 WIB. Selain itu, semua kafe dilarang menyediakan live music.
“Karaoke, panti pijat dan live music boleh operasi normal kembali mulai H+2 lebaran,” pungkasnya.
Ajib menuturkan, pihaknya bersama Polres Mojokerto Kota dan TNI akan rutin menggelar patroli pengawasan selama Ramadan. Bagi manajemen karaoke, panti pijat dan kafe yang nekat melanggar surat instruksi Wali Kota Mojokerto bakal dijatuhi sanksi tegas.
“Apabila melakukan pelanggaran surat instruksi wali kota tersebut, kami tindak sesuai regulasi yang berlaku. Kalau melanggar sampai 3 kali kami lakukan penutupan secara permanen,” tandasnya.
Tidak hanya itu, surat instruksi Wali Kota Mojokerto juga mengatur beberapa hal selama Ramadan. Antara lain tadarus menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Selanjutnya memakai pengeras suara di dalam musala/masjid.
Masyarakat dilarang menyulut petasan dan kembang api. Sedangkan jam buka bioskop 10.00-16.00 dan pukul 20.00-22.00 WIB. Film-film yang diputar juga harus sesuai ketentuan. (*/red)