Akan Diedarkan di Banyuwangi, Pelaku Pembawa 6,4 Kilogram Sabu Ditangkap Polisi
BANYUWANGI, SuryaTribun.Com – Pelaku pembawa 6,4 kilogram narkoba jenis sabu yang bakal diedarkan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), berhasil diamankan Polisi. Pelaku pengedaran tersebut berjumlah tiga orang berjenis kelamin laki-laki.
Mereka masing-masing berinisial KDS, MTS, dan AAS. Dari barang bukti yang diamankan, berat bersih narkoba jenis sabu tersebut sekitar 6,2 kilogram. Jika diuangkan nominalnya sekitar Rp 7,2 miliar.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, penangkapan itu telah menyelamatkan sekitar 6,2 ribu nyawa warga Banyuwangi.
“Ini merupakan kasus peredaran narkoba terbesar di wilayah Banyuwangi," kata Nanang, Sabtu, 06 April 2024.
Menurut Nanang, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Polisi yang menerima kabar langsung bergerak cepat.
“Awalnya kami mengamankan satu paket sabu seberat 0,2 gram dari KDS di sebuah warung kawasan Pelabuhan Ketapang,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, aparat kemudian berhasil mengamankan tersangka lain, yakni MTS.
“Dari MTS ini kita dapat lima paket sabu dengan berat sama dari sebelumnya,” pungkas Nanang.
Kurang lebih dua jam kemudian usai melakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap tersangka AAS. Pelaku ini membawa narkoba jenis sabu dengan berat fantastis. Tersangka menyimpan sabu dengan berat kotor sekitar 6,4 kilogram dalam 14 paket yang dibungkus model kemasan teh.
“Dari barang bukti itu, berat bersih dari sabu yang diamankan sekitar 6,2 kilogram,” ujar Nanang.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, handphone, klip plastik dan uang tunai hasil transaksi senilai Rp 29 juta.
“Kami menduga jejaring mereka minimal jejaring nasional,” tutur Nanang.
Nanang mengaku saat ini Satnarkoba Polresta Banyuwangi tengah melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran 6,4 kilogram narkoba tersebut.
“Yang jelas barang itu dari luar dan akan diedarkan di Banyuwangi. Saat ini terus kita dalami,” tegas Nanang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 144 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka dikenakan hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, penjara 20 tahun, atau minimal paling sedikit penjara enam tahun,” pungkasnya. (*/red)