Bongkar Kasus Penimbunan BBM, Pertamina Berikan Apresiasi Anggota Polsek Wates
KEDIRI, SuryaTribun.Com – Unit Reskrim Polsek Wates berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Dusun Bondo, Desa Wates, Kecamatan Wates, Kediri, Jawa Timur (Jatim).
Humas Pertamina wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Taufiq Kurniawan mengapresiasi langkah tegas Kepolisian melalui Polsek Wates, yang mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar tersebut. Hal tersebut dikarenakan sudah diluar tanggung jawab pertamina sebagai penjual BBM yang sah
“Tapi ketika sampai dimanfaatkan, itu sudah betul langkah yang dilakukan oleh Polsek Wates dan itu memang sudah ranah dari kepolisian bukan ranah dari Pertamina,” ujarnya.
Taufiq menjelaskan, penggunaan surat rekomendasi untuk pembelian dalam jumlah besar, sebenarnya untuk mencegah adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi dan dapat merugikan keuangan negara
“Pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar harus menggunakan surat rekomendasi dari desa. Penggunaannya juga harus jelas sesuai dengan peruntukannya, semisal untuk pertanian atau kegiatan nelayan. Jika tidak menggunakan surat tersebut maka negara akan dirugikan jikalau terjadi jual beli BBM bersubsidi secara ilegal,” terangnya.
Atas prestasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Wates pun mendapatkan apresiasi langsung dari Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto.
Diketahui, berdasarkan hasil penyidikan dilakukan Polsek Wates, diamankan Eko Nurchoiri Salam (30), warga Dusun Batuasih Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo, beserta barang bukti mobil Avanza AG 1822 EM dan drum berisi Bio Solar.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto melalui Kapolsek Wates, AKP Bambang Kurniawan mengatakan, awalnya pihaknya mencurigai mobil sedang melakukan pengisian BBM jenis bio solar di SPBU.
“Bahan bakar tersebut dimasukkan ke sebuah drum yang ditaruh di bagian belakang mobil. Saat diinterogasi, pengendara mobil menunjukkan surat rekomendasi dari Kepala Desa Batu Aji dengan nomor 470/80/418.102/2024 tertanggal 13 Februari 2024,” kata Kapolsek.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Batuaji, Makin Wahyudin belum bisa dikonfirmasi. (*/red)