Gegara Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Polisi di Banyuwangi Dipecat
BANYUWANGI, SuryaTribun.Com – Gegara sering bolos dinas dan terlibat narkoba, dua personel polisi di lingkungan Polresta Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), mendapat sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Dua orang yang mendapat sangsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu, yakni Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso.
Prosesi pemecatan dilakukan dengan pemberian tanda silang terhadap foto kedua personel tersebut oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Selasa, 02 April 2024.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, pemberhentian itu karena keduanya melakukan pelanggaran.
“Tidak ada toleransi apa pun bagi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, apalagi penyalahguna narkoba,” kata Nanang.
Menurut Nanang, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik di lingkungan instansi Polri maupun masyarakat sipil.
“Baik di instansi Polri atau siapa pun, karena dapat merusak generasi masa depan,” tegasnya.
Nanang menjelaskan, kedua personel Polisi itu tidak serta-merta diberhentikan. Pemberian sanksi PTDH itu sesuai keputusan KEP/143/144/III/2024 yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto.
“Ada proses yang dilewati dan dilakukan. Sampai akhirnya diputuskan oleh Kapolda Jatim untuk dilakukan pemberhentian,” jelas Nanang.
Diketahui, Bripka Alexandra telah meninggalkan tugas selama 256 hari. Ia tercatat memiliki enam Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD).
“Empat di antaranya terkait pelanggaran tidak masuk dinas dan dua lainnya terkait penyalahgunaan narkoba,” tutur Nanang.
Sedangkan Bripka Gusde Santoso, tidak berdinas selama 365 hari, juga memiliki satu SKHD terkait pelanggaran disiplin.
Nanang menyebut, PTDH itu dapat menjadi refleksi maupun pengingat bagi semua anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi kode etik dan marwah institusi.
“Kami berharap ini bisa menjadi pengingat untuk kita semuanya, agar tetap menjunjung tinggi kode etik dan marwah Polri,” pungkas Nanang. (*/red)