Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 11 Orang Ditangkap
Foto ilustrasi. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Sebanyak 11 orang ditangkap dalam penggerebekan narkoba di Jalan Kunti, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 18 April 2024.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan, pengguna sabu yang ditangkap tersebut berinisial SBA (33), BMS (22) dan APP (30), yang merupakan warga Sidoarjo.
Sedangkan tersangka lainya adalah DN (24), RLP (26), YR (26), MH (19), SA (39), BR (34), AS (24) dan ABS (23). Delapan pengguna tersebut tercatat merupakan warga Surabaya.
“Penangkapan ini berawal laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di Jalan Kunti. Untuk itu kami melakukan penggerebekan,” kata Haryoko kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.
Aparat Kepolisian mendapati ada 11 orang yang tengah mengonsumsi sabu-sabu di bilik terpisah di dalam sebuah rumah. Para pengguna itu langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
“Tadi (para tersangka) sudah dilakukan tes urine dan hasilnya mengandung positif metafetamin atau narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Haryoko mengungkapkan, satu dari 11 orang tersebut terindikasi dalam jaringan pengedar narkoba. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan itu. Polisi juga masih menyelidiki asal narkoba yang beredar di Jalan Kunti itu.
“Pemilik biliknya masih dalam proses penyelidikan, juga untuk menangkap bandar dan kurir yang mengedarkan sabu. Karena (penangkapan) ini baru kami lakukan jam 12.00 WIB, tadi,” ujarnya.
Sebanyak 11 orang tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, ancaman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*/red)