Tambang Ilegal Sumenep Sulit Diberantas, Aktivis FAAM Lapor ke Polda Jatim
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Maraknya pelaku usaha tambang ilegal diujung pulau Madura ditengarai oleh orang-orang elit di Kabupaten Sumenep sehingga sulit untuk diberantas.
Meskipun menuai banyak kritikan dari lembaga eksekutif dan legislatif, nyatanya pelaku dengan santai dan bebas melakukan kegiatan pertambangan.
Menyikapi hal tersebut sebanyak empat titik lokasi pertambangan di empat Kecamatan resmi dilaporkan oleh aktivis Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAA) ke Polda Jatim, Kamis, 04 April 2024.
Dilansir dari Kabar Madura pada 28 Februari 2024, dengan judul “Sulit Diberantas, Tambang Ilegal di Sumenep Ditengarai Milik Orang Penting”, bahwa data pemilik dan alamatnya pemilik tambang tersebut adalah sebagai berikut:
Di Desa Kasengan Kecamatan Manding, Desa Langsar, Desa Tanah Merah Kecamatan Saronggi, Desa Karang Buddi Kecamatan Gapura, dan Desa Kebunagung Kecamatan Sumenep Kota.
Tambang di Desa Kasengan diduga milik HM (inisial), yang merupakan bapak dari salah satu calon anggota DPRD Sumenep yang saat ini berpeluang jadi.
Kemudian di Desa Langsar diduga milik seseorang berinisial RD, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumenep, yang saat ini sudah ditutup sementara.
Sedangkan di Desa Tanah Merah diduga milik PG, yang juga memiliki hubungan nasab dari salah satu Kepala Desa.
Lalu, tambang galian C di Desa Karang Buddi terdapat dua titik, diduga milik RYT dan SI, salah satu penambang itu milik aparat.
Tambang di Desa Kebunagung yang juga milik orang penting di Sumenep berinisial SN.
Aktivis FAAM mendesak pihak Kepolisian Polda Jatim untuk segera turun tangan guna menertibkan pelaku dan sarana yang dipakai untuk merongrong bumi di ujung pulau Madura secara ilegal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan Polri. (*/red)