Tiga Selebgram di Surabaya Jadi Tersangka Investasi Bodong
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Tiga selebgram di Surabaya menjadi tersangka investasi bodong. Mereka adalah pemilik CV Cuan Grup yang bergerak di bidang simpan pinjam atau dana talangan di Surabaya.
Tiga tersangka tersebut, di antaranya berinisial AD (29), MR (24), dan RF (29). Kini kasusnya ditangani Polda Jatim dan ketiganya telah ditahan sejak 3 April 2024 di Rutan Dittahti Polda Jatim.
“Tersangka menjanjikan kepada korban akan mendapatkan keuntungan atas kegiatan investasi yang dilakukan. Namun pada akhirnya korban tidak ada menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan dan termasuk modal investasi tidak dikembalikan,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat, 05 April 2024.
Kasus investasi bodong ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Kebanyakan korban merupakan followers dari CV Cuan Grup, sebab ketiganya adalah selebriti yang populer di Instagram (selebgram).
“Ada yang merupakan followers-nya. Ini jadi ruang tersangka untuk komunikasi berkomunikasi dengan korban. Kemudian sebagian juga diajak oleh para korban lain,” kata Piter.
Piter merinci bahwa jumlah korban keseluruhan akibat investasi bodong tersebut ada 45 orang dengan total kerugian sebesar Rp 4.869.739.157.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang ditangani oleh oleh Subdit IV TP. Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dengan jumlah korban sebanyak 34 orang dan total kerugian sebesar Rp4 miliar.
Selain itu, juga ada 11 orang korban lainnya yang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Satreskrim Polresta Malang Kota, Satreskrim Polres Jombang, dan Satreskrim Polres Lamongan dengan total kerugian Rp 853.810.000.
Modus Tersangka Menjerat Korbannya
“Modus operandinya mengajak korban untuk investasi dengan cara memberikan bujuk rayu keuntungan fantastis. Korban merasa bahwa ini adalah investasi yang menguntungkan dan menggiurkan,” ujar Pieter.
Ada beberapa skema investasi yang dijanjikan kepada para korban dengan memberikan keuntungan sebagai berikut jika melakukan investasi:
• Jangka waktu investasi tiga bulan dengan keuntungan 15 persen per bulan
• Jangka waktu investasi tujuh hari dengan keuntungan 3 persen
• Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6 persen
• Jangka waktu investasi satu bulan dengan keuntungan 17 persen
Jumlah korban keseluruhan akibat investasi bodong tersebut ada 45 orang dengan total kerugian sebesar Rp 4.869.739.157.
Uang dalam jumlah fantastis yang digelapkan itu habis digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka seperti pergi jalan-jalan, perawatan diri, berbelanja, dan kegiatan foya-foya lainnya hingga tidak ada uang yang bisa dikembalikan ke para korban.
Akibat investasi bodong itu para tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*/red)