Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Nganjuk Geruduk Kantor Dewan
NGANJUK, SuryaTribun.Com – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nganjuk dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Majapahit menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), Rabu, 22 Mei 2024.
Kedatangan puluhan jurnalis tersebut untuk aksi damai menolak Rancangan UU RI tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang saat ini tengah digodok di Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dalam aksi ini, puluhan jurnalis di Kabupaten Nganjuk membetangkan sejumlah poster tuntutan yang pada intinya menolak RUU Penyiaran.
Mereka silih berganti melakukan orasi, lantas mereka mengumpulkan id card pers dan kamera masing-masing di atas aspal depan Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk, lalu ditaburi bunga.
Aksi ini dilakukan sebagai simbol matinya kebebasan pers, apabila pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang bermasalah tersebut tetap disahkan.
Ketua PWI Kabupaten Nganjuk, Bagus Jatikusumo mengatakan, aksi ini dilakukan oleh puluhan jurnalis dari media cetak, televisi, radio hingga media online, yang sehari-hari melakukan tugas peliputan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Kami menilai RUU Penyiaran 2024 yang dibahas di DPR RI memiliki sejumlah pasal bermasalah. Antara lain larangan konten eksklusif mengenai jurnalisme investigasi, dan pengebirian wewenang Dewan Pers,” kata Bagus di sela-sela aksi.
Usai berorasi, puluhan jurnalis di Kabupaten Nganjuk kemudian diterima oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto, dilanjut dengan audiensi di ruang rapat lantai II Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk.
Dalam audiensi tersebut, Sekretaris PWI Kabupaten Nganjuk, Hadi menjelaskan, setidaknya ada lima pasal dalam draf RUU tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di Baleg DPR RI bermasalah.
Kelima pasal tersebut, yakni Pasal 8A ayat 1 huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k), dan Pasal 51E.
“Pasal-pasal ini diduga diselundupkan oleh oknum-oknum yang ingin memberangus kebebasan pers di negeri ini,” ucapnya.
Ketua IJTI Korda Majapahit, Agus Suprianto menambahkan, pihaknya berharap DPRD Kabupaten Nganjuk bisa menyalurkan aspirasi dan tuntuan puluhan jurnalis di Kabupaten Nganjuk ke DPR RI, agar RUU tersebut dapat dibatalkan.
“Paling tidak pasal-pasal problematik bisa dihilangkan atau dicabut,” ujar Agus.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto menyambut baik aksi damai yang digelar para jurnalis dari PWI Kabupaten Nganjuk dan IJTI Korda Majapahit ini.
“Kami apresiasi atas penyampaian aspirasi teman-teman jurnalis yang dilakukan secara baik dan elegan ini, tidak dengan aksi liar di jalanan,” ujar pria yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Nganjuk tersebut.
Jianto menyebut, secara prinsip pihaknya juga tidak sepakat dengan upaya-upaya untuk membatasi kebebasan berpendapat.
“Karena itu, hari ini juga kami akan langsung kirimkan surat tuntutan teman-teman jurnalis ke DPR RI di Jakarta. Insya Allah aksi teman-teman di Nganjuk dan juga di daerah lain se-Indonesia didengar,” pungkasnya. (*/red)