Gegara Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Sejumlah Kades di Bojonegoro Diperiksa
Foto Ilustrasi. |
BOJONEGORO, SuryaTribun.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa dengan memanggil puluhan Kepala Desa (Kades).
Pada Selasa, 28 Mei 2024, giliran Kepala Desa di Kecamatan Kedungadem yang dimintai keterangan perihal dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan mobil Siaga Desa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaiman mengatakan, dari 22 orang Kades yang dipanggil untuk dimintai keterangan, hanya 19 Kades yang hadir.
Sisanya, sebanyak tiga Kades tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Bojonegoro dengan berbagai macam alasan. Dua orang Kades tidak bisa hadir karena beralasan sakit, sedangkan satu orang Kades sedang melaksanakan ibadah haji.
“Ada Kades yang sudah datang ke Kejaksaan. Tapi balik dengan alasan sakit jantungnya kambuh,” kata Aditya Sulaiman kepada wartawan, Rabu, 29 Mei 2024.
Aditya Sulaiman mengaku lupa Kades mana saja yang beralasan sakit dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Sejauh ini, pihak Kejaksaan sendiri telah memeriksa ratusan Kades yang menerima dana Bantuan Keuangan Khusus Pemkab Bojonegoro untuk pengadaan Mobil Siaga Desa.
“Dari total 384 Kades, masih tersisa sekitar 200 Kades yang belum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Menurutnya, upaya penyidikan masih terus berjalan dan hingga saat ini sudah terkumpul sekitar Rp 1,8 miliar uang "cashback" pembelian Mobil Siaga Desa yang dikembalikan oleh para Kades.
“Untuk uang cashback yang dikembalikan oleh para Kades hampir mencapai Rp 1,8 miliar rupiah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Bojonegoro menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam proses penganggaran dan pembelian Mobil Siaga Desa jenis APV GX dan Luxio secara off the road.
Harga yang ditetapkan untuk pembelian off the road mobil jenis APV itu sendiri sesuai faktur pembeliannya sebesar Rp 114 juta dari nilai kontrak sebesar Rp 242 juta. Sehingga, ada selisih harga sebesar Rp 128 juta yang digunakan untuk mengurus surat menyurat dari pengadaan mobil tersebut. (*/red)