Kawanan penguras BBM jenis solar subsidi berkeliaran di SPBU jombang dan di duga kongkalikong dengan operator.
JOMBANG, Lagi dan lagi, aktivitas diduga illegal kembali beraksi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Pantauan awak media, kawanan penguras Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi melakukan aksinya di SPBU 54.614.12, Jalan Tembelang, dengan menggunakan jerigen plastik berkapasitas besar.
Salah satu Sopir armada yang diduga sedang melakukan aktivitas ilegal kepada awak media mengaku kalau dirinya hanya ditugaskan oleh Bos-nya yang berada di Kota Jombang.
Sementara, operator SPBU bernama berinisial RH juga mengaku dirinya hanya menjalankan tugas.
“Saya hanya pekerja mas,” ucapnya.
Awak media pun menanyakan kenapa melakukan kegiatan tersebut. Operator tersebut hanya tersenyum, seolah kebal hukum.
Pantauan awak media, pengisian BBM tersebut dilakukan tidak mengenal batas waktu, setiap hari, malam pun dilakukan pengisian dengan jerigen jenis plastik pertalite dan tidak dilengkapi surat izin Pertamina seperti Barcode.
Tim awak media pun menyampaikan informasi ke pihak Kepolisian terkait aktivitas diduga ilegal di SPBU tersebut, namun pihak Polsek setempat menyarankan agar awak media berkoordinasi dengan orang yang berada di SPBU.
Sementara, barang bukti armada sempat didatangi gerombolan orang yang tidak dikenal sambil marah-marah dan memaksa agar armada tersebut dilepaskan.
Tim awak media pun sempat melakukan klarifikasi atas kejadian tersebut, namun pihak Manager atau pengawas SPBU berinisial HR seolah tidak kooperatif. Info dari pengawas luar berinisial RH bahwa tim awak media diminta untuk berkordinasi dengan Babinsa di wilayah setempat.
Tim awak media pun mendatangi Kantor Koramil Tembelang, namun satu satu anggota Koramil mengtakan bahwa Babinsa tidak ada kaitan dan kewenangan soal aktivitas yang terjadi di SPBU tersebut.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengatur bahwa pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi, baik jenis Solar maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum dan dapat diancam pidana kurungan paling lama enam tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60 miliar. (Red)