Oknum Perangkat Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro Diduga Kelola Galian C Ilegal;Aktivis Lingkungan Hidup Darwis Angkat Bicara
Mojokerto,Tambang Desa Kutogirang diduga tidak mengantongi ijin resmi Kementerian (ESDM) maupun Pemerintah Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Kabupaten Mojokerto, lenggang tidak tersentuh aparat penegak hukum untuk ditertibkan maupun (DLH) Dinas Lingkungan Hidup Mojokerto dan Provinsi.
Tambangan ini tidak memiliki ijin, (IUP) (OP), Galian C jenis tanah urug dan Sirtu, tepatnya di Dusun Kerapyak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Galian C tersebut masih tetap nekat memberanikan diri untuk beraktifitas meskipun ilegal.
Dalam pantauan tim investigasi awak Media dilokasi, terlihat Jelas adanya sebuah Alat Berat jenis Excavator 200 PC Yang diduga dengan sengaja beraktifitas Pada Hari Sabtu Pagi, tanggal 27, bulan 04, bulan 2024 sekira pukul 09.28 WIB.
Terpantau galian C Tersebut Tidak Memiliki KTT, Yang Mana Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah Seseorang ahli dalam bidang memahami kondisi dan situasi saat melakukan penambangan, tentunya tertinggi dalam Struktur Organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan (SOP) , sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang Baik.
Pengerjaan Galian C tersebut , diduga tidak melihat kondisi cuaca saat ini. Pengerukan yang terbilang sangat membahayakan dan tidak ada kemiringan serta terlalu curam, padahal di musim penghujan jelas akan menjadi ancaman Bencana alam tanah Longsor, jalan rusak, yang nantinya akan berimbas Ke permukiman warga, Desa Kutogirang, “tutur warga
Warga Dusun Kerapyak,berinisial “SG”, saat di konfirmasi menyampaikan, aktivitas Galian C ilegal sudah lama aktifitasnya, Galian C diduga milik oknum perangkat Desa Kerapyak bernama (R) dan oknum MTSN asal Kabupaten Gresik. serta Galian C itu diduga belum memiliki ijin resmi dari Kementerian ESDM Pertambangan yang jelas dan lengkap sesuai ijin – ijin Minerba.
“Aktifitas Galian C sangat dekat dengan makam, takutnya dapat terjadi yang tidak di inginkan, seperti bahaya longsor yang sewaktu – waktu bisa menimpa dan berdampak ke pemukiman penduduk Desa sekitar, ”paparnya
Hal ini mendapat sorotan aktivis lingkungan hidup Darwis asli masyarakat Mojokerto Kesamatan Gedek.ia menyampaikan kalau memang Galian C tersebut tidak mengantongi ijin – ijin lengkap, maka sangat murni sekali diduga pelaku usaha sudah melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama 5 tahun maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 milyar.
Selain itu, Pasal 161 menyatakan, “Smsetiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfa’atan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf C Dan Huruf G, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling Banyak Rp100.000.000.000 ( Seratus Milyar,tegasnya
Masih Darwis,mengingat aturan daerah Pasal 29 UU 6/2014
-Merugikan kepentingan umum
-Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,anggota keluarga,pihak lain/ atau golongan tertentu
-Menyalahgunakan wewenang.tugas.atau kewajibannya
-Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan tertentu
Masih Darwis,harapan saya,mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten Mojokerto,jangan pernah melakukan kegiatan merugikan orang banyak.
Saya kedepan akan ambil langkah-langkah untuk melaporkan perangkat desa yang telah berkecimpung di pekerjaan pertambangan Galian C ilegal yang ada di Desa Kutogirang Dusun Kerapyak yang telah buat resah warga sekitar,dan akan berkordinasi dengan DLH maupun Polres Mojokerto.Tutupnya (Red)