Pasca OTT Pungli KTP, Kantor Dispendukcapil Malang Digeledah Polisi
MALANG, SuryaTribun.Com – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli pengurusan KTP kilat, Satreskrim Polres Malang menggeledah kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang. Sejumlah dokumen permohonan KTP dan alat pencetak disita penyidik sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, usai OTT tersebut penyidik melakukan langkah-langkah penyidikan dengan menggeledah kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang untuk memperkuat alat bukti tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku terjaring OTT.
Selain itu, Polisi juga telah menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka perkara pungli dalam pengurusan KTP di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang.
“Kedua pelaku, yakni oknum pegawai kontrak Dispendukcapil dan seorang calo sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Gandha kepada wartawan, Sabtu, 25 Mei 2024.
Sejauh ini diketahui, dua pelaku merupakan oknum pegawai kontrak berinisial D dan seorang calo berinisial W yang mematok biaya Rp 150 ribu untuk pengurusan KTP kilat.
“Untuk mendalami kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Dispendukcapil dan menyita sejumlah barang untuk dijadikan barang bukti,” ujar Gandha.
Setidaknya ratusan dokumen permohonan KTP, dan mesin pencetak KTP disita penyidik selama penggeledahan. Barang bukti itu di antaranya dua unit CPU, dua mesin finger print, dan alat pencetak KTP.
“Barang bukti yang kami sita di antaranya CPU, fingerprint, dan alat pencetak KTP,” kata Gandha.
Sebelumnya, tim Saber Pungli Kabupaten Malang melakukan OTT kepada oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang. Tangkap tangan berkaitan dengan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ada dua orang yang terjaring OTT mereka adalah satu oknum pegawai kontrak bagian permohonan KTP Dispendukcapil Kabupaten Malang serta seorang calo yang beralamat di Lawang, Kabupaten Malang. Kedua pelaku menawarkan paket permohonan KTP kilat dengan biaya Rp 150 ribu. (*/red)