Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Sidoarjo Makin Marak, APH Diduga Tutup Mata
SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) semakin marak, tepatnya di pasar sepanjang. Penjual rokok ilegal berjejer seperti agen.
Pantauan awak media, lokasi peredaran rokok tidak jauh dari Polsek Taman, Koramil, Kecamatan Taman Sidoarjo.
Awak media juga mencoba kalrifikasi ke pihak Polsek Taman menemui Kapolsek dan Kanit, guna memberikan informasi adanya peredaran rokok tanpa cukai, namun tidak ada satupun yang menemui.
Saat menghubungi Kanit Reskrim AKP Isbahar, juga diarahkan ke pihak penyidik. Awak media pun menemui penyidik yang diarahkan oleh Kanit. Pihak penyidik pun tidak bersedia menemui dan terkesan menghindar.
Awak media juga mencoba berkoordinasi dengan pihak Pololresta Sidoarjo menemui Kasat Reskrim, namun tidak ada di tempat.
Akhirnya awak media diarahkan ke Ruang Unit Pidek, dan ditemui oleh seorang anggota berinisial S.
“Kalau itu masalah kecil mas. Toh itu bukan ranah kita. Kalau rokok ilegal itu kewenangannya bea cukai,” tuturnya Anggota Pidek.
Seperti diketahui, sesuai aturan pemerintah, perusahaan rokok berdiri wajib cukai. Mengingat sanksi pengedar rokok ilegal pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/red)