Tiga Pelaku Penembakan di Empat Lokasi di Surabaya Ditangkap Polisi
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Tiga terduga pelaku penembakan terhadap sopir truk di ruas Tol Surabaya – Sidoarjo berhasil diringkus Polisi.
Hasil pemeriksaan Polisi, ternyata pelaku telah beraksi di empat lokasi dengan menyasar empat korban yang tidak dikenalnya.
Dua dari tiga pelaku itu, yaitu berinisial NBL (20) dan JLK (19). Keduanya berstatus mahasiswa di perguruan tinggi di Surabaya. Sementara satu lagi seorang anak di bawah umur. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Dirmanto mengatakan, aksi penembakan pertama dilakukan pada 19 Mei 2024 pukul 01.05 WIB di Km 758 Jalan Tol Surabaya Sidoarjo.
Di lokasi tersebut, kata dia, korban AR, sopir mobil angkutan mengalami luka bibir atas dan luka pelipis kiri. Pelaku menembak korban dari dalam mobil.
“Pelaku menyalip dari kiri, setelah mobil pelaku dan korbannya sejajar, pelaku menembak korban dari jarak dua meter dengan senjata airsoft gun peluru bahan plastik, lalu kabur,” katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin, 27 Mei 2024.
Di hari yang sama, pukul 02.12 WIB di Km 755 ruas Tol Surabaya - Sidoarjo, pelaku menembak korban EC yang juga sopir angkutan barang.
“Korban EC mengalami lima luka di bagian wajah,” ujarnya.
Aksinya dilakukan dengan cara yang hampir sama dengan cara yang dilakukan kepada korban pertama, yakni menyalip kemudian menembak dari jarak dekat.
Aksi penembakan kembali dilakukan pada 21 Mei 2024 pukul 04.10 WIB di Jalan Tol Sidoarjo - Surabaya Km 748. Korbannya bernama RW dengan satu luka di pelipis kiri.
Di hari yang sama, pelaku juga beraksi di Jalan Raya Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, tidak jauh dari kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Korban menembak seorang tukang sampah bernama K dengan satu luka di bagian pinggang kanan.
“Korban ditembak saat membawa gerobak sampah dari jarak tiga meter. Dua kali tembakan langsung kabur,” pungkasnya.
Pelaku bernama NBL disebut Polisi yang melakukan penembakan terhadap korban AR dan RW. Pelaku JLK menembak korban EC dan K, sementara pelaku di bawah umur juga menembak korban K.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*/red)