Ditahan di Polda Jatim, Polwan yang Bakar Suaminya di Mojokerto Ditetapkan Tersangka
Foto Ilustrasi. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Briptu FN, istri yang membakar suaminya, Briptu RWD ditetapkan sebagai tersangka. Briptu FN ditahan di markas Polda Jawa Timur (Jatim) setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka.
“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Briptu FN ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto kepada wartawan, Minggu, 09 Juni 2024.
Untuk kondisi tersangka, kata dia, sampai saat ini masih mengalami trauma yang mendalam.
“Tersangka sedang terguncang dan mengalami trauma yang mendalam,” ujarnya.
Menurut Dirmanto, dari hasil gelar sementara, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT untuk tersangka,” ujarnya. (*/red)