Perjudian Sabung Ayam Dan Cap Djikie Kecamatan Lekok Pasuruan,Meresahkan Warga;Ini Tanggapan Ketua Umum LSM GEMPAR
Pasuruan,-Masyarakat Pasuruhan resah adanya perjudian kalangan sabung ayam dan cap djikie di Desa Jogjati,Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Rabu 12/06/2024. Lantaran perjudian membuat ekonomi keluarga terpuruk.
Dilansir berbagai media sosial,online jendeladesa com,rorokembang.com.berjudul Oknum Kades Memback Up Judi Sabung Ayam dan Cap Djikie beredar luas.
Hal ini sangat disayang kan oleh Ketua Umum Aris Gunawan S.Sos. LSM Lembaga Swadaya Masyarakat , Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR). Dirinya sangat prihatin akan kelurahan masyarakat Pasuruan adanya tempat perjudian sabung ayam dan cap djikie di Desa Jogjati,Kecamatan Lekok tanpa ada penangan khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pasuruan.
Kami selaku Lembaga Kontrol Sosial akan mengawal permasalahan tentang perjudian yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Mengingat penyelenggara tempat untuk berjudi itu di back up seorang oknum pemerintahan Desa juga.
Saya tegaskan itu tidak boleh,mengingat perjudian dilarang oleh Agama dan Pemerintah. Mengingat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Disitu sudah jelas, siapa yang menjadi penyedia tempat atau mengkodinir perjudian sanksi nya pidana dan denda,Urainya Ketua Umum Gempar
Masi,Aris.Kami akan segera kirim kan surat Dumas kepada kepala desa yang di duga back up perjudian itu.dan segera saya kirim surat juga kepada Polres Pasuruan,Polda Jatim,Mabes Polri dan Kementrian Desa.(Red)