Pria di Sidoarjo Ditangkap Polisi Gegera Transfer Uang Perusahaan ke Rekening Istri
SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Seorang pria berinisial KWD (42), terpaksa berurusan dengan Polisi. Pasalnya, Direktur operasional PT Maswindo Bumi Mas ini menilap uang perusahaan sebesar Rp 73 juta.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melapor ke Polresta Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan uang yang digelapkan dipakai untuk keperluan pribadi pelaku.
“Pelaku ini telah melakukan penggelapan atau tilap uang perusahaan, untuk keperluan pribadinya,” kata Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Deckha Rian Embar kepada wartawan, Rabu, 06 Juni 2024.
Deckha menjelaskan, penggelapan tersebut terbongkar berawal saat PT Maswindo Bumi Mas pada bulan Maret 2022 mendapatkan proyek renovasi rumah milik seseorang sebesar Rp 73.747.840. Sekitar bulan bulan Juli 2022 uang tersebut ditranfer ke Kepala Cabang Wilayah Sidoarjo.
“Namun pada bulan Januari 2023 pelaku menyuruh Kepala Cabang untuk mentransfer uang tersebut ke nomor rekening pribadi istri pelaku,” ujar Deckha.
Ia menambahkan, kemudian pemilik rumah mendatangi PT Maswindo bahwa rumahnya tidak kunjung dilakukan renovasi. Sehingga pihak perusahaan melaporkan penggelapan ini ke Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Pelaku mengakui bahwa uang yang seharusnya untuk keperluan renovasi rumah seseorang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Deckha.
“Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Deckha. (*/red)