Antisipasi Pegawai Main Judi Online, Pemkot Surabaya Batasi Akses Internet Kantor
Foto ilustrasi. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Guna mengantisipasi penggunaan internet untuk judi online di kalangan pegawai, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membatasi akses internet di semua instansi kedinasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, M. Fikser mengatakan, pihaknya telah mengatur agar komputer di setiap kantor kedinasan hanya bisa digunakan untuk bekerja.
“Komputer di kantor yang dipakai sarana pemerintah kami sudah blokir, tidak bisa gunakan untuk game atau media sosial, sudah dikunci,” kata Fikser kepada wartawan, Kamis, 11 Juli 2024.
Selain itu, kata dia, Pemkot Surabaya melakukan pembatasan serupa untuk akses wifi kantor. Dengan demikian, pegawai yang ingin membuka hal di luar pekerjaan harus memakai gawai dan internet pribadi mereka.
“Kita juga sudah melakukan pembatasan untuk internet. Walaupun dia pakai HP (handpone) tapi kalau aksesnya wifinya Pemkot itu tidak bisa mengakses, hanya untuk kerja saja,” ujarnya.
Pemkot Surabaya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus mengantisipasi jika ada pegawainya bermain judi online dengan ponsel dan pulsa pribadi. SE Wali Kota tersebut bernomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024, perihal Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-asn di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
“Kelemahan kita itu, mereka punya HP atau bermain di luar jam kantor, SE itu supaya disosialisasikan kepada ASN dan non ASN. Supaya menyadari aturan yang mengikat untuk tidak melakukan hal itu,” pungkasnya.
Fikser mengatakan, bagi dinas yang ingin mengakses internet untuk keperluan lain, harus mengirimkan surat ke Diskominfo. Selanjutnya, pihaknya akan membuka akses tersebut sementara.
“Kalau mereka ada kegiatan lain yang seperti harus buka media sosial itu harus bersurat ke kami. Terkait permintaan dari dinas itu mau buka apa, mengajukanya secara surat resmi ya,” ucapnya.
Diketahui, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan SE yang berisi terkait pelarangan bagi para pegawai di lingkungan pemerintah bermain judi online. SE tersebut bernomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024, perihal Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-asn Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Surat itu berisi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau judi slot.
Oleh karena itu, Eri meminta agar aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN tidak terlibat ataupun memfasilitasi setiap aktivitas yang berkaitan dengan judi online dalam bentuk apapun.
“ASN dan non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas milik daerah, seperti komputer, laptop, internet, dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor yang bersifat negatif,” kata Eri di Balai Kota, Rabu, 10 Juli 2024. (*/red)