Kelabui Polisi Pakai Brankas Buku, Modus Pengedar Narkoba di Gresik
GRESIK, SuryaTribun.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Manyar mengungkap modus penyembunyian narkoba di Gresik, Jawa Timur (Jatim). Sabu dan ekstasi disimpan dalam Brankas Buku demi dapat mengelabui petugas Kepolisian.
Modus tersebut berhasil diungkap oleh Polsek Manyar, ketika menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang menamakan diri 'Gresik menyala'. Mereka dibekuk dari salah satu kos di Kompleks Perumahan yang masuk di wilayah Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar.
“Sebelum menangkap mereka, kami melakukan pengintaian selama tiga hari,” kata Kapolsek Manyar, AKP Tatak Sutrisno, saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Manyar, Sabtu, 06 Juli 2024.
Setelah meyakini ketiga pelaku adalah pengedar narkoba, Polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Hanya saja, petugas sempat kesulitan pada saat mencari barang bukti narkoba yang ternyata telah disembunyikan oleh para pelaku di Brankas Buku.
“Sempat kesulitan, karena ketika dicari oleh petugas sempat tidak ketemu. Akhirnya (pelaku) mengaku ada yang ditaruh di Brankas Buku ini, yang ada kode untuk bisa membukanya,” kata Tatak.
Ketiga pengedar yang ditangkap, di antaranya Mohammad Fadlil (26), Kriswijaya (26), dan M Rizky Maulana Maghfur (25). Ketiganya tercatat sebagai warga Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Dari ketiga pelaku, petugas mendapati paket sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan.
“Ada sebanyak 43 paket sabu berbagai kemasan, dengan berat total 62,17 gram. Kemudian ada juga pil ineks (ekstasi) sebanyak 84 butir, kami sita sebagai barang bukti. Mereka mengaku, dapat barang ini (narkoba) dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun Lapas mana, itu yang masih kami lakukan pengembangan,” tutur Tatak.
Salah seorang pelaku Fadlil mengaku, baru menjalankan bisnis haram tersebut sekitar 3-4 bulan lalu. Mereka mengaku biasa memasarkan narkoba kepada para buruh pabrik yang berada di Kawasan Gresik Kota.
“Hasilnya (jualan narkoba) buat hidup (sehari-hari), buat senang-senang juga,” ucap Fadlil.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain narkoba dan Brankas Buku, beberapa barang bukti lain yang turut disita pihak Kepolisian adalah telepon genggam, timbangan elektrik, tas, kantong plastik, dan juga alat hisap. (*/red)