KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Ulang Pileg DPR RI Dapil Banten II, PDI-P Masih di Atas Demokrat
Jajaran Pimpinan KPU RI saat rapat pleno rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2024 pasca pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu, 28 Juli 2024. |
JAKARTA, SuryaNews.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II, Minggu, 28 Juli 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Demokrat untuk hasil Pileg 2024 Dapil Banten II. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan jajaran KPU Provinsi Banten, PAN masih menduduki posisi teratas dengan memperoleh 244.974 suara. Jumlah ini adalah gabungan suara partai dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diusung.
Posisi kedua diduduki Nasdem dengan perolehan 208.801 suara. Sedangkan posisi ketiga ditempati oleh Gerindra yang mendapatkan 197.424 suara. Urutan berikutnya adalah Golkar dengan perolehan 174.570 suara, PKS 165.424 suara, dan PDI-P 142.154 suara. Demokrat selaku pihak penggugat berada di posisi ketujuh dengan perolehan 142.129 suara.
Setelah mendengarkan paparan KPU Banten, saksi Partai Demokrat, PDI-P hingga PPP memberikan tanggapan atas hasil rekapitulasi tersebut. Demokrat selaku pihak penggugat hasil Pileg 2024 untuk Dapil Banten II menyatakan keberatan dengan hasil tersebut. Pihak PPP juga turut menyatakan menolak hasil rekapitulasi itu.
Setelah mendengar tanggapan pihak partai politik dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU RI pun resmi menetapkan rekapitulasi hasil Pileg 2024 untuk Dapil Banten II.
“Jika tidak ada lagi, dengan demikian hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pemilu Anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan, setuju?” ucap Komisioner KPU RI Idham Holik sambil mengetuk palu sidang.
Dikabarkan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) untuk Pileg 2024 DPR Dapil Banten II yang diajukan oleh Demokrat. Dalam perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu, MK memerintahkan KPU menyandingkan perolehan suara PDI-P di dalam formulir C Hasil untuk DPR dengan formulir D Hasil Kecamatan.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan saura mengenai suara Pihak Terkait (PDIP) antara C. Hasil-DPR dengan D. Hasil Kecamatan-DPR,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis, 6 Juni 2024.
MK memerintahkan KPU untuk menyandingan suara di 120 TPS yang berada di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Adapun gugatan itu dilayangkan Demokrat karena menduga terjadi penggelembungan suara terhadap Caleg DPR RI Dapil Banten II dari PDI-P.
Untuk diketahui, KPU menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pileg 2024 pada Minggu, 28 Juli 2024. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang mengabutkan 44 sengketa Pileg 2024.
Diketahui, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam putusan, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. (*/red)