Polisi Amankan Truk Pengangkut 925 Botol Arak Bali di Jalan Bypass Mojokerto
MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Petugas Kepolisian Polres Mojokerto berhasil menyergap sebuah truk yang mengangkut 925 botol arak di Jalan Bypass Mojokerto, Minggu, 07 Juli 2024. Diketahui, satu truk arak bali akan dikirim ke Kota Mojokerto, Kediri dan Tulungagung.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo mengatakan, pihaknya menerjunkan tim dari Unit Turjawali setelah menerima informasi dari masyarakat tentang pengiriman minuman keras (miras) dari Bali.
Tim tersebut menyergap truk yang dikemudikan RA (35) di SPBU Jalan Bypass Mojokerto, Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto, sekitar pukul 12.45 WIB. Setelah meringkus sopir asal Kepung, Kediri tersebut, Polisi menggeledah muatan truk.
“Di dalam bak truk kami amankan 19 dus berisi 925 botol arak bali kemasan 600 ml,” kata Anang kepada wartawan, Minggu, 07 Juli 2024.
Anang menjelaskan, RA hanya sebatas kurir. Awalnya, RA mengirim bonsai dari Jombang ke Jakarta. Selanjutnya, Ia mengangkut peralatan proyek dari Jakarta ke Denpasar, Bali.
Saat di Bali, RA ditelepon seseorang untuk mengangkut Arak Bali dari Jalan Cargo Permai Denpasar. Orang yang tidak Ia ketahui namanya itu berdalih 19 dus tersebut berisi minuman herbal.
“Dia (RA) disuruh kirim Arak Bali ke Mojokerto, kemudian ke Kediri dan Tulungagung,” ujarnya.
Saat ini, RA beserta barang bukti 925 botol Arak Bali diamankan di kantor Satsamapta Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. (*/red)