Gegara Bawa 30 Kilogram Sabu, Sopir asal Surabaya Ditangkap Polisi saat Melintas di Sidoarjo
Polisi saat menunjukkan barang bukti 30 kilogram sabu di Mapolresta Sidoarjo, Jumat, 16 Agustus 2024. |
SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Gegara bawa 30 kilogram narkotika jenis sabu ketika melintas di Sidoarjo, Sopir asal Surabaya ditangkap Polisi. Pelaku berniat mengantarkan barang haram itu ke sejumlah wilayah Indonesia.
Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Imam Sugianto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan sepasang suami istri pengedar sabu di Sukodono, Sidoarjo, Rabu, 14 Agustus 2024.
Kemudian, keduanya menyebut, mereka disuruh seorang bandar yang mengedarkan dari China ke Indonesia. Lalu, Polisi melakukan proses penyelidikan.
“Sabu dalam jumlah besar dari China masuk melalui jalur laut, rencana diedarkan ke Surabaya, Sidoarjo dan wilayah Kalimantan,” kata Imam kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat, 16 Agustus 2024.
Lalu, Polisi mendapat informasi ada kendaraan membawa sabu yang akan melintas di pintu Tol Sidoarjo. Mobil itu adalah pikap Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi L 9632 BS.
“Saat akan dilakukan penangkapan, sopir pikap berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan,” jelasnya.
Sopir kendaraan tersebut adalah pria berinisial MI (44) alias Iyek, warga Jalan Perlis Selatan, Pabean Cantikan, Surabaya. Polisi mendapatkan dua buah peti yang berisi sabu di atas pikap.
“Ada peti kayu falet berisi serbuk kristal putih atau sabu, terbungkus dalam bentuk bungkusan plastik dengan kemasan teh China dengan berat total sekitar 30 kilogram,” ucapnya.
“Pelaku adalah karyawan perusahaan beralamatkan di Surabaya, Batu dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Bergerak dalam jasa pengiriman barang ekspedisi antar pulau,” tambahnya.
Imam mengungkapkan, pelaku sempat menyangkal sebagai kurir ketika diinterogasi penyidik. Namun, Polisi mengetahui fakta tersebut setelah melakukan pemeriksaan di handphone-nya.
Atas tindakanya, terangka dijerat menggunakan, Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya. (*/red)