Ini 10 Jaksa Senior yang Ditarik Kejagung dari KPK
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Sepuluh Jaksa senior yang telah bertugas di KPK dikabarkan akan dipulangkan ke institusi asal ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka akan kembali aktif bertugas di Kejaksaan pada awal September mendatang.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemanggilan kembali 10 Jaksa senior itu telah sesuai dengan prosedur. KPK, kata Harli, telah mempertemukan mereka dengan Biro Kepegawaian Kejagung
“KPK sudah menghadapkan mereka ke Biro Kepegawaian dan diantar oleh Sekjen KPK. Itu SOP-nya, itu mekanismenya,” kata Harli kepada wartawan, Senin, 12 Agustus 2024.
“Saat ini, kalau tidak salah mereka akan mulai aktif di awal September. Jadi sekarang sedang proses administrasi kepegawaiannya. Nanti soal di mana penempatan dan seterusnya,” imbuhnya.
Menurut Harli, akan ada Jaksa baru yang ditunjuk untuk bertugas di KPK. Mereka akan mengisi kekosongan posisi Jaksa-jaksa senior yang telah dipulangkan ke Kejagung.
“Terkait apakah akan ada penggantian terhadap 10 nama itu, kita menunggu dari KPK seperti apa permintaannya. Apakah misalnya ada syarat-syarat yang disyaratkan. Misalnya, terkait soal kepangkatan, pengalaman. Tentu ini akan kami perhatikan,” pungkasnya.
“Tapi tentunya Kejaksaan akan men-support, akan memberikan Jaksa-jaksa terbaik yang sesuai dengan kebutuhan di KPK,” sambungnya.
Untuk diketahui, sepuluh Jaksa yang ditarik dari lembaga antirasuah itu, yakni Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanudin, serta Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Andhi Kurniawan.
Sementara tujuh Jaksa lainnya merupakan Jaksa Fungsional di lembaga antirasuah. Mereka adalah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami. (*/red)