Ini Ambang Batas Pilkada Baru yang Diputus MK
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan Calon Kepala Daerah oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik.
Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK juga mengatur ulang besaran threshold atau ambang batas mengajukan Calon Kepala Daerah oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol yang sebelumnya diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016.
Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 berbunyi, “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan”.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, besaran persentase dalam Pasal 40 ayat (1) merupakan bentuk ketidakadilan bagi Parpol dan gabungan Parpol. Oleh karena itu, angkanya harus diselaraskan dengan syarat presentase dukungan calon perseorangan.
“Mempertahankan presentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1 UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tdak dapat ditolerasi bagi semua partai politik perserta pemilu,” kata Enny dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Selasa, 20 Agustus 2024.
“Menyesuaikan besaran ambang batas tersebut dengan syarat calon perseorangan agar terjadi keadilan antara calon yang diusungkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dengan calon perseorangan,” katanya melanjutkan.
“Oleh karena itu, Mahkamah menyelaraskan persentase pengajuan Calon Kepala Daerah oleh Parpol atau gabungan Parpol dengan syarat presentase dukungan calon perseorangan,” ujar Enny.
Mahkamah pun menyatakan Pasal 40 ayat 1 dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai, Partai Politik atau gabungan Partai Politik perserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyataran sebagai berikut:
Untuk mengusulkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur:
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di Provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai dengan enam juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di Provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di Provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di Provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota:
Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di Kabupaten/Kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai lebih dari 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan satu juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Dalam putusan yang sama, MK juga menyatakan norma yang diatur pada Pasal 40 ayat 3 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa Pemilihan Kepala Daerah harus dilakukan secara demokratis.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016 bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Pasal 40 ayat (3) berbunyi, “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
“Adanya pengaturan demikian jelas membatasi pemenuhan hak konstitusional dari parpol peserta pemilu yang telah memiliki suara sah dalam pemilu meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Sehingga mengurangi pemilihan kepala daerah secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945,” kata Enny Nurbaningsih.
Sebab, keberadaan Pasal 40 ayat (3) yang mengatur parpol atau gabungan parpol harus memeroleh kursi DPRD baru bisa mengajukan Pasangan Calon Kepala Daerah dinilai menyebabkan suara sah Parpol menjadi hilang karena tidak dapat menyalurkan aspirasinya. Padahal, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 mengendaki Pilkada yang demokratis.
Mahkamah lantas memaknai Pilkada demokratis yang dimaksud pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah membuka peluang kepada semua Parpol peserta Pemilu yang memiliki suara sah dalam Pemilu untuk mengajukan Calon Kepala Daerah. (*/red)