Pemilik LPK Bahasa Asing di Ponorogo Resah, Ditarget Puluhan Juta oleh Oknum Polisi
Foto Ilustrasi. |
PONOROGO, SuryaTribun.Com – Para pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Bahasa Asing di Kabupaten Ponorogo mengaku resah dengan aksi premanisme yang dilakukan oleh ulah oknum Polda Jatim dengan melakukan pemerasan.
Tak tanggung-tanggung permintaan mereka cukup fantastis, yaitu untuk satu LPK nominalnya bervariasi antara 20 sampai 40 juta rupiah.
Bahkan, jika ada LPK yang menolak dengan dalih telah memiliki ijin resmi, tetap saja akan dicari-cari kesalahan hingga pemilik LPK tidak bisa lolos dari jeratan oknum Polda Jatim tersebut.
“Waktu itu tanggal 3 Juli 2024, saya didatangi oknum dari Polda Jatim, menanyakan legalitas ijin usaha LPK saya,” ujar YT, salah satu pemilik LPK bahasa asing di Kabupaten Ponorogo.
Menurut YT, meskipun dirinya sudah menjelaskan secara detail bahwa pihaknya sebelum memulai usaha LPK Bahasa Asing di Kabupaten Ponorogo pada tahun 2019 itu telah melengkapi ijin dari Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja hingga Nomer Induk Berusaha (NIB) sampai kepada Kementerian Hukum & HAM RI.
Singkat cerita, usai didatangi oknum dari Polda Jatim tersebut pada 17 Juli 2024 dirinya mendapat surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Jatim.
“Disitulah ada tawar menawar. Awalnya saya dimintai 100 juta. Tapi uang dari mana. Akhirnya, saya mau bantu hanya 25 juta tapi di tolak karena kurang,” ucap YT.
Dia juga bingung, salahnya dimana sudah diberlakukan seperti itu. Padahal, kata YT, dirinya dari awal untuk memulai bisnis membuka LPK bahasa asing sudah melengkapi perijinan yang diperlukan tapi tetap saja masih salah dan justru diperas dengan dimintai uang.
“Itu bukan terjadi pada saya saja. Ada delapan LPK di Ponorogo cerita ke saya sudah membayar kepada oknum Polda Jatim. Jumlahnya puluhan juta. Katanya nggak mau urusan panjang, padahal mereka teman saya itu semua berijin lengkap,” pungkasnya.
Namun yang menyedihkan lagi, kata YT, dirinya dari awal kekeh karena merasa memiliki ijin lengkap untuk membuka LPK bahasa asing, namun pihak Polda terus mencari celah hingga menemukan belum adanya sertifikat pengajar atau guru bahasa di LPK yang dia pimpin tersebut.
YT mengatakan, aturan itu baru muncul di tahun 2024. Pihaknya juga sudah berusaha menuju kes ana. Tapi semuanya butuh proses dan waktu. Namun itu dijadikan dasar Polda Jatim menganggap bahwa LPK yang dikelolanya tidak lengkap hingga mereka berani meminta uang.
“Untuk sertifikat para pengajar bahasa, jujur memang belum ada, tapi kita sudah menuju ke sana. Itu aturan juga baru tahun ini, sebelumnya tidak ada,” ungkapnya.
Mestinya kalau hanya soal sertifikat pengajar bisa di komunikasikan dengan baik agar setiap LPK melengkapi diri bukan justru menjadi senjata buat Polda untuk melakukan pemerasan apalagi nominalnya juga fantastis.
“Kita ini rakyat kecil yang buta hukum. Tapi bukannya di ingatkan untuk melengkapi tapi malah diperas,” keluhnya.
Apalagi dia berani beroperasi itu juga ada dasarnya. Dimana setelah perijinan lengkap keluar dari Dinas pendidikan dan Disnaker boleh beroperasi sementara seperti sertifikat pengajar bahasa bisa menyusul sambil jalan. Itu yang saya ugemi/perhatikan dari dinas.
“Saya berharap ke depan tidak terjadi lagi. Kasihan masyarakat mau bangkit dan membantu pemerintah menciptakan lapangan kerja, tapi justru diperlakukan seperti ini. Stop kriminalisasi LPK bahasa asing dari tangan nakal oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya. (*/red)