Bermodus Sewa Mobil dan Motor, Emak-emak di Mojokerto Tipu Mantan Gurunya
Heni Aftaria, warga Pacet, Mojokerto pelaku penggelapan mobil dan motor. |
MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Heni Aftaria (37) tega menipu mantan gurunya di SDN Bening, Gondang, Mojokerto.
Ibu tiga anak ini berpura-pura menyewa dua mobil dan satu sepeda motor korban. Ternyata tiga kendaraan tersebut ia gadaikan Rp 55 juta untuk bersenang-senang.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, korban penipuan Heni adalah Basuki (54), warga Desa Mojotamping, Bangsal, Mojokerto. Basuki merupakan guru SDN Bening berstatus PNS.
“Tersangka (Heni) merupakan mantan murid korban saat di sekolah dasar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 September 2024.
Untuk melancarkan aksinya, kata Nova, Heni berpura-pura menyewa tiga kendaraan milik Basuki untuk menunjang bisnisnya pada Maret - April 2024, yaitu mobil Toyota Avanza Nopol S 1095 PZ, pikap Daihatsu Gran Max Nopol S 8020 NJ, serta sepeda motor Honda Scoopy Nopol S 6836 NAS.
“Tersangka menjanjikan uang sewa kepada korban sebesar Rp 300 ribu per hari untuk Avanza, Rp 200 ribu per hari untuk pikap, serta Rp 100 ribu per hari untuk motor,” jelasnya.
Namun, Heni justru menggadaikan ketiga kendaraan milik mantan gurunya tersebut kepada warga Ngoro, Mojokerto. Perempuan asal Dusun Pacet Selatan, Desa, Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto mendapatkan uang Rp 55 juta.
“Perbuatan tersangka menyebabkan korban rugi Rp 400 juta,” kata Nova.
Selain tak mendapatkan uang sewa, Basuki juga kehilangan tiga kendaraannya. Sehingga ia melaporkan Heni ke Polres Mojokerto pada 20 Agustus 2024. Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto pun menyelidiki kasus ini.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, Polisi akhirnya meringkus Heni di kosannya di Kecamatan Gondang, Mojokerto pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas juga berhasil menyita dua mobil dan satu sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, Heni harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.
“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya empat tahun,” tegas Nova.
Heni mengaku sengaja menyasar mantan gurunya karena sudah kenal dekat dengan korban. Ia lantas menggadaikan dua mobil dan satu sepeda motor milik Basuki kepada warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto senilai Rp 55 juta.
“Buat senang-senang sama setoran sewa itu,” ucapnya. (*/red)