Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ganja di Lereng Semeru
Barang bukti sebanyak 25 ribu tanaman ganja dari lereng Semeru dibawa Mapolres Lumajang, Sabtu, 21 September 2024. |
LUMAJANG, SuryaTribun.Com – Kepolisian Resort (Polres) Lumajang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim).
Keempat tersangka tersebut, di antaranya Bambang, Ngatoyo, Tomo, dan Toni, yang semuanya merupakan warga setempat.
Bambang dan Ngatoyo lebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian. Penangkapan ini mengarah pada pengungkapan puluhan ladang ganja dengan total tanaman mencapai lebih dari 40 ribu pohon. Kemudian, Tomo dan Toni ditangkap pada Sabtu, 21 September 2024.
Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolres Lumajang, dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka ada empat yang sudah kita amankan. Mereka berperan sebagai penanam ganja,” kata Robert kepada wartawan, Senin, 23 September 2024.
Mengenai penyedia bibit dan pengepul hasil panen tanaman ganja, Polisi masih melanjutkan pengejaran terhadap terduga pelaku. Sebelumnya, Bambang, salah satu tersangka, menyebut nama Edi sebagai pihak yang memberikan bibit dan membeli hasil panen tanaman ganja.
“Untuk pengepul dan penyedia bibit masih kita dalami dan akan kita lakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pihak Kepolisian telah berhasil mengamankan 40 ribu tanaman ganja dari 49 lokasi berbeda di lereng Gunung Semeru. (*/red)