Gegara Cabuli-Sodomi Lima Santri, Pengawas Ponpes di Mojokerto Dituntut 12 Tahun Bui
Terdakwa Muhammad Mu'is. |
MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Pengawas Podol Pesantren (Ponpes) di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Muhammad Mu'is (20) tega mencabuli lima santri laki-laki. Bahkan, salah satu korban mengaku ia sodomi. Akibat perbuatannya, Ia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, I Gusti Ngurah Yulio Mahendra mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, pihaknya menilai Mu'is terbukti melakukan tindak pidana pasal 82 ayat (2) junto pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP.
“(Mu'is) Kami tuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu, 04 September 2024.
Tuntutan tersebut, kata Yulio, juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan Mu'is. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan.
“Keadaan yang meringankan hanya dia belum pernah dihukum,” ujarnya.
Yulio menjelaskan, Mu'is merupakan salah satu Pengawas Ponpes di Kecamatan Pacet. Warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto ini mencabuli lima santri laki-laki sepanjang Januari-Desember 2023. Para korban masih duduk di bangku SMP.
“Rata-rata setiap korban lima kali (dicabuli Mu'is) di waktu berbeda. Ada satu korban yang disodomi, pengakuan korban satu kali,” ucapnya.
Skandal di Pesantren ini terungkap karena lima santri laki-laki itu menolak balik ke Ponpes setelah liburan. Salah satu santri akhirnya mengaku kepada ibunya kalau takut dicabuli lagi oleh Mu'is. Akhirnya, para orang tua kelima santri melapor ke Polda Jatim.
“Akhirnya kumpul orang tua para korban melapor ke Polda Jatim,” pungkas Yulio. (*/red)