Ketua Dpw LSM Gempar Soroti Sedot Pasir di Sungai Berantas Kediri Diduga Ilegal;Aparat Penegak Hukum Polres Kota Kediri Wajib Menertibkan
Kediri – Bertempat di Sungai Berantas, Kecamatan Mojoroto Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur terdapat beberapa orang diduga melakukan pertambangan Sedot Pasir secara ilegal.
Dilokasi Sungai Berantas , Kecamatan Mojoroto dan Semampir Kediri, Provinsi Jawa Timur terdapat alat mesin Ponton Diesel yang dipasang di perahu untuk nyedot pasir dan beberapa armada Truk sedang beraktivitas.
Dilokasi Tambang Sedot Pasir Sungai Berantas , Kecamatan Mojoroto Kediri Kota tidak terpasang perijinan apapun.
Dari hasil klarifikasi, Media di temui penambang Pasir , untuk satu hari hasil tambang pasir, penjualan pasir 1 Dum truck seharga Rp. 250 ribu rupiah. Belum termasuk ongkos kirim
Dalam sehari dapat mengeluarkan beberapa truk hasil tambang sedot pasir dugaan ilegal.
Dikarenakan Penambangan pasir ilegal di Sungai Brantas dinilai merusak lingkungan, Pemerintah Kota Kediri telah melarang penambangan pasir menggunakan mesin penghisap.
Namun, Aktifitas penambang pasir di Sungai Brantas ditengarai juga menggunakan mesin diesel untuk menyedot pasir di dasar sungai.
Atas temuan dan hasil klarifikasi Kegiatan /aktivitas Sedot Pasir menggunakan Alat berat Mesin Ponton.
Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Generasi Muda peduli masyarakat (GEMPAR) Ketua DPW Jawa Timur Indra Susanto,mengatakan kepada Awak media.kami akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait baik Pemerintah maupun Polri dan TNI.
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
6. Generasi Muda peduli masyarakat (GEMPAR) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda peduli masyarakat (GEMPAR) Tambang Pasir / Sedot Pasir tersebut Patut Diduga
tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.
Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).(Nita)