Agen Brilink Bojonegoro Merasa Dirugikan oleh Bank BRI KC
BOJONEGORO, SuryaTribun.Com – Dugaan penyalahgunaan wewenang seorang pegawai berinisial AD yang bekerja di BRI KC Bojonegoro, yang beralamat di jalan D.I Panjaitan No.6 Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), menuai kontroversi.
Pasalnya, AD Melakukan pemblokiran sepihak user BRILink, dengan berdalih yang berbeda-beda. Mulai dengan jarak yang terlalu dekat dengan user BRILink yang sudah ada, tapi terpatahkan oleh dua agen lainnya.
Menurut informasi yang diterima awak media bahwa user DY (korban) sudah satu berjalan dan tidak ada masalah apapun. Setelah berulang kali melakukan konfirmasi, DY mendapat tanggapan yang tidak memuaskan dari pihak BRI, hingga akhirnya DY melakukan laporan ke BRI Pusat melalui chat di salah satu akun sosial media BRI dan mendapatkan jawaban akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Beberapa hari kemudian AD, bersama rekan kerjanya AM dan KF mendatangi rumah korban yang berada di Desa Pagerwesi, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, di situ terduga pelaku berusaha meminta maaf, namun karena dirasa kurang tulus dan bersikap seolah tidak bersalah maka pertemuan itu tidak menghasilkan kejelasan seperti harapan keluarga korban.
Dari klarifikasi yang dilakukan awak media, perihal kebenaran informasi yang diterima mengenai pihak BRI yang melakukan permintaan maaf, orang tua korban membenarkan bahwa terduga pelaku meminta maaf dan secara pribadi menerima permintaan maaf tersebut.
Akan tetapi saat pelaku menyodorkan permintaan tertulis, orang tua korban tidak mau melakukan tanda tangan karena di dalam kertas tersebut disebutkan bahwa korban tidak melakukan laporan ke pihak BRI Pusat dan pemutarbalikan fakta, itulah yang menjadi alasan utama keluarga korban enggan menandatangani.
“Aku yo moh toh mas, yo lucu kok aku di kon tanda tangan di atas materai bahwa aku tidak melakukan pelaporan ke pusat. Wong nyata-nyata aku benar melakukan pelaporan ke BRI Pusat. Aku gak puas jawabane, masalahe anakku iki korban kedua, sak durunge Mas (DW) yo ngene, bahkan luwih parah (Ya saya tidak mau mas, kan lucu menyuruh tandatangan di atas materai bahwa saya tidak melakukan laporan ke BRI pusat, kenyataan aku memang laporan BRI pusat. saya kurang puas atas jawaban yg saya terima, permasalahannya anak saya ini korban kedua, sebelumnya mas DW juga begini, bahkan lebih dari ini),” ucap BS, orang tua korban.
Terpisah awak media berusaha menggali informasi kepada DW yang ternyata masih ada hubungan keluarga dengan AD.
DW merupakan satu dari 500 agen pertama BRILink di Bojonegoro dan pernah tercatat melakukan ribuan transaksi dalam satu bulan. Hingga di hari-hari akhir dirinya menjadi agen, dia mengalami bermacam trouble di aplikasi, yakni seringkali mengalami non-aktif.
“Enak-enak melakukan transaksi, tiba-tiba mati. Kita datangi kantor cabang untuk mengaktifkan, tapi beberapa saat kemudian mati lagi, berulang dan terus terulang. Hingga akhirnya saya capek mas. Lhaa sekarang kok terjadi lagi,” ucapnya dengan nada tinggi, teringat kejadian yang menimpanya dan dia artikan seperti dikerjain.
Hal itu dia utarakan di rumah DY, dihadapan AD, AM dan KF, namun hanya AM yang mengaku mengingat sosok DW, tetapi tidak tahu menahu tentang kejadian itu dengan alasan sudah lama.
Berbeda dengan penonaktifan BRILink milik DY, yang sudah jelas diakui oleh AD setelah sebelumnya diutarakan oleh AM selaku petugas yang menaungi wilayah Trucuk.
“AD sudah ngaku, saya dengar langsung bahwa dia yang menonaktifkan itu karena dianggap saingan BRILink miliknya, padahal Trucuk masuk wilayah kerja AM. Katanya dia mau kembali ke sini (rumah korban) dengan membawa surat permintaan maaf pribadi dan atas nama kantor. Setahu saya (permohonan maaf tertulis) itu belum ada. Kok tiba-tiba permasalahan diklaim selesai, secara sepihak!,” kata Dedi Senopati PGN Nakoda Bojonegoro
Pernyataan senada diutarakan oleh Heriyanto yang kebetulan juga ada di rumah korban dan turut membaca chat dari akun sosial media pihak bank.
“Kemarin saya sempat membaca chat milik keluarga korban yang isinya bahwa pihak Bank sudah melakukan pengecekan, laporan sudah diselesaikan dan terlapor sudah ditindaklanjuti serta sudah ada kunjungan ke rumah korban ditindak seperti apa korban tidak tahu. Bahkan ketika itu tidak ditindak, soal kunjungan mungkin sudah tiga kali berkunjung, tapi belum dapat maaf dari korban,” ujarnya.
“Apa begitu berkunjung dapat diartikan sudah selesai? Ini BUMN lho, masa begini melayani rakyat, apalagi ini agen, semoga Bapak Erick Thohir membaca perihal ini. Korban adalah anggota kami, dan akan selalu kami dampingi,” kata Heriyanto, Ketua BRIM-08 Bojonegoro. (*/red)