Dana Kampanye Pilkada Probolinggo Dibatasi Rp 37 Miliar
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo menunjukkan nomor urut hasil pengundian. |
PROBOLINGGO, SuryaTribun.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menetapkan batasan dana kampanye Pilkada Probolinggo 2024.
“Batasan dana kampanye untuk Pilbup Probolinggo di angka Rp 37.260.038.100,” kata Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Probolinggo, M. Arifin, Kamis, 03 Oktober 2024.
Pembatasan dana kampanye ini diputuskan melalui SK Nomor 1519 Tahun 2024.
Arifin menjelaskan, poin penting dibuatnya pembatasan dana kampanye ini, selain yang telah tertuang di PKPU Nomor 14 tahun 2024, adalah untuk membuat standar pengeluaran dana kampanye setiap Pasangan Calon (Paslon).
Nantinya setiap aktivitas pada RKDK akan dilaporkan oleh tim Paslon kepada KPU.
Arifin menambahkan, regulasi pembatasan dana kampanye ini dibuat supaya tim Paslon tidak jor-joran mengeluarkan dana.
Dana ini akan digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye yang diatur oleh Undang-Undang, termasuk kampanye terbatas atau tatap muka, penyebaran APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul, bahan kampanye seperti selembaran, brosur, dan pamflet.
Lalu jasa konsultasi kampanye, rapat umum dan kampanye melalui media. Paslon juga dibantu KPU.
KPU Kabupaten Probolinggo memberikan fasilitas kampanye kepada kedua pasangan calon berupa APK dan BK. Fasilitas ini disediakan dengan jumlah yang sama untuk memastikan keadilan dalam kampanye.
Setiap Paslon akan mendapatkan 109.027 lembar bahan kampanye, seperti selembaran, brosur, dan pamflet.
Masing-masing Paslon juga mendapatkan baliho lima buah per Paslon, umbul-umbul 20 buah per kecamatan, spanduk dua buah per desa/kelurahan. Selain APK dan BK, KPU juga menyediakan iklan di media cetak dan media massa untuk kedua paslon.
Paslon juga diizinkan menggunakan media sosial sebagai platform kampanye, tapi dibatasi maksimal 20 akun per platform. (*/red)