Gegara Rampas Motor Warga, Lima Debt Collector di Probolinggo Ditangkap Polisi
PROBOLINGGO, SuryaTribun.Com – Gegara melakukan perampasan motor warga, lima orang yang diketahui sebagai debt collector di Probolinggo diamankan petugas Polsek Kraksaan.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Djuwantoro Setyo Wadi mengatakan, kelima mata elang (Matel) itu, di antaranya Muhammad (35), warga Desa Kalibuntu, Ahmad Zaini (35), warga Desa Tamansari, Kraksaan.
Lalu Solihin (33) warga Desa Jabung Wetan dan Abullah (44) warga Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton.
Kemudian yang terakhir adalah Budi Hartono (40) warga Desa Kertosono, Gading, Kabupaten Probolinggo.
“Pengamanan bermula saat kami menerima laporan tentang perampasan motor milik Syamsudi (37) warga Desa Kecil, Besuk, Probolinggo. Dari situ kami melakukan penyelidikan,” ujar Setyo kepada wartawan, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Penyelidikan membuahkan hasil ketika Polisi sudah mengantongi identitas pelaku. Setelah keberadaan pelaku terdeteksi, pihaknya yang bekerja sama dengan unit opsnal Reskrim Polres Probolinggo bergerak untuk mengamankan pelaku satu pelaku atas nama Muhammad di rumahnya.
“Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengaku jika melakukan aksinya bersama empat orang terduga pelaku lainnya. Kami segera bergerak mengamankan para pelaku,” tegas Setyo. (*/red)