Ini Tugas Kementerian HAM yang Dipimpin Natalius Pigai
Menteri HAM, Natalius Pigai. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan pemecahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto membagi tiga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Hukum; Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM); dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kemudian, Prabowo menunjuk dan melantik Natalius Pigai sebagai Menteri HAM. Lalu, Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum, dan Agus Andrianto sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lantaran Kemenkumham dibagi menjadi tiga kementerian, pembagian tugasnya juga terbagi tiga.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Menteri HAM menjalankan segala urusan di bidang HAM yang dijalankan Kemenkumham.
Hal itu termaktub dalam Pasal 6 Perpres 139/2024 yang berbunyi, "Menteri Hak Asasi Manusia pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 memimpin dan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”.
Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2023, Kemenkumham mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kemudian, Pasal 5 Perpres 18/2023 disebutkan bahwa Kemenkumham memiliki 11 fungsi di bidang hukum, HAM, keimigrasian, pemasyarakatan hingga kekayaan intelektual.
Berikut bunyi Pasal 5 Perpres 18/2023, “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah; pelaksanaan pembinaan hukum nasional; perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia; pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden”.
Selain itu, dalam menjalankan tugasnya Kemenkumham memiliki enam Direktorat Jenderal (Ditjen), yakni Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP), Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, Ditjen Kekayaan Intelektual (KI), dan Ditjen Hak Asasi Manusia (HAM).
Kemudian, ada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM.
Jika berdasarkan Perpres 18/2023, maka Kementerian HAM dipastikan akan membawahi Ditjen HAM.
Berbeda dengan Komnas HAM
Sementara itu, Menteri HAM, Natalius Pigai menegaskan, Kementerian HAM memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dari Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Menurutnya, Kementerian HAM bertugas untuk membangun dan membuat kebijakan terkait HAM.
“Kementerian HAM adalah Kementerian yang melaksanakan pembangunan hak asasi manusia. Ya, ini agak berbeda, lain dengan Komnas HAM. Komnas HAM mengawasi pembangunan HAM,” kata Pigai dalam Serah Terima Jabatan (Sertijab) pada Senin, 21 Oktober 2024.
Pigai juga menyebut, ada tiga tugas pemerintah terkait HAM berdasarkan konstitusi. Pertama, penyelamatan HAM melalui regulasi. Kedua, melindungi warga negara. Ketiga, memenuhi kebutuhan warga negara. (*/red)