Kejagung Diminta Bongkar Jaringan Mafia Hukum Zarof Ricar
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk segera membongkar hingga tuntas jaringan mafia hukum Zarof Ricar (ZR).
Demikian dikatakan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), kepada wartawan, Minggu, 27 Oktober 2024.
Ricar merupakan pensiunan Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap karena diduga menjadi makelar pengurusan kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.
Di rumahnya, ditemukan uang hampir Rp 1 triliun dan emas 51 kilogram yang diduga terkait pengurusan perkara.
“Harus dibongkar semua yang terkait dengan ZR ini. Ini berjejaring. Tidak beroperasi sendiri,” kata Zaenur.
Menurut Zaenur, penangkapan Ricar seharusnya menjadi momentum reformasi penegakan hukum secara mendasar dan tidak bisa hanya menjadi angin lalu.
Ricar, kata Zaenur, hanya seorang makelar kasus sehingga diduga kuat masih terdapat pelaku lain di lingkungan Mahkamah Agung.
Pria kelahiran Jawa Timur (Jatim) itu juga bukan seorang Hakim, sehingga tidak bisa memutus perkara sesuai dengan permintaan pemberi suap.
Artinya, diduga terdapat keterlibatan Hakim Agung yang menyidangkan perkara pidana Ronald Tannur.
“ZR ini bukan Hakim, yang punya kewenangan memutuskan siapa? Tentu adalah Hakim. Hakim juga tidak beroperasi sendiri,” ujarnya.
Zaenur menduga, jaringan mafia hukum Ricar ini sangat kuat dan untuk membongkarnya Kejagung harus mengerahkan sumber daya yang banyak dan besar.
Peneliti itu memandang, Kejagung bisa membongkar jaringan mafia Ricar ini menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni menjalankan prinsip follow the money.
Menurutnya, penyidik harus melacak sumber uang yang diterima Ricar dan dari kepada siapa saja uang itu mengalir.
“Jadi, mafia jaringan ZR ini harus ditumbangkan,” pungkas Zaenur.
“Harus dibongkar secara utuh, alat komunikasinya ZR harus dibongkar, siapa saja jaringannya, kasus apa saja yang pernah diperjualbelikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Ricar terkait dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Penyidik juga menggeledah rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, dan menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Uang itu disebut bersumber dari pengurusan perkara. Ricar diduga menyiapkan uang suap Rp 5 miliar untuk Hakim Agung yang menyidangkan kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, uang suap itu disiapkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Uang akan diberikan sebagai fee terkait pengkondisian putusan perkara pidana yang menjerat kliennya.
Sebagai pihak yang menjembatani pengurusan perkara, Ricar diduga mendapat fee Rp 1 miliar dari Lisa Rahmat.
Ia meminta uang ditukarkan ke valuta asing (Valas) di money changer di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
“Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujar Abdul dalam konferensi pers, pada Jumat malam, 25 Oktober 2024.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Mereka adalah Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota. Ketiganya membuat Ronald Tannur, seorang anak anggota DPR saat itu, yang menganiaya kekasihnya hingga tewas melenggang bebas.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto menyebut, pihaknya tidak akan mentolerir dan melindungi Hakim Agung yang terbukti menerima suap pengurusan perkara.
Mahkamah Agung menyilahkan Kejaksaan Agung untuk mengusut Hakim Agung yang memang terbukti menerima suap.
“Ya, kalau memang ada bukti ya silakan saja. Kita enggak pernah mentolerir,” ujar Yanto. (*/red)